Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menggelar sidang debottlenecking pada Senin, 26 Januari 2026. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Sidang Debottlenecking Jilid II

Purbaya Terima Aduan Pajak Kapal Asing Hingga Kasus Impor

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) secara terbuka pada Senin, 26 Januari 2026. Sidang tersebut merupakan yang kedua sejak mekanisme ini resmi diluncurkan pada akhir 2025.

Sidang debottlenecking dirancang sebagai jalur cepat bagi pelaku usaha yang memiliki berbagai persoalan regulasi dan administrasi lintas sektor yang dinilai menghambat aktivitas bisnis di Tanah Air.

Pengaduan pertama disampaikan Indonesian National Shipowners Association (INSA). Organisasi ini mengeluhkan keberadaan kapal asing yang beroperasi di wilayah Indonesia tanpa memiliki surat setoran pajak (SSP). Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kepastian usaha sekaligus menekan daya saing industri pelayaran nasional.


Selain itu, CV Sumber Pangan mengadukan perbedaan penetapan kode Harmonized System (HS) atas impor PIR Sandwich Panel. Material konstruksi berkinerja tinggi berbahan inti busa PIR kaku berlapis baja tersebut diklaim mengalami perbedaan klasifikasi yang berdampak langsung pada besaran beban fiskal serta kelancaran proses impor perusahaan.

Menkeu Purbaya menegaskan setiap hasil sidang debottlenecking akan ditindaklanjuti secara serius dan dipantau hingga benar-benar tuntas.

"Kita akan proses ini betul-betul, dan ini setiap hasil rapat akan dimonitor jalan apa enggak. Jadi jangan dikira kita habis putusin terus kita lupain, enggak, ini kita jalan terus," tegas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin, 26 Januari 2026.

Sidang debottlenecking kali ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian, guna memastikan penyelesaian dapat dilakukan secara simultan dan terkoordinasi.

Usai sidang tersebut, Purbaya meminta pelaku usaha untuk mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi, agar kelanjutan bisnis di Indonesia bisa terus berjalan.

"Pelapor yang lain ya saya imbau jangan takut untuk ngadu masalah-masalah apa aja yang mereka hadapi ketika mereka melakukan bisnis di Indonesia. Kita sedang memperbaiki iklim investasi secara serius. Tadi kan Anda lihat, birokrat tuh lama banget, kesel kan? Emang begitu. Tapi itu birokrat yang kita beresin," tuturnya.

Purbaya juga mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan percepatan penanganan kasus-kasus lain yang memiliki dampak ekonomi lebih besar.

"Jadi ke depan akan ada kasus yang lebih besar-besar yang dampaknya ke ekonomi besar juga. Saya sedang coba, sedang suruh percepat kasus yang besar itu supaya message-nya clear ke pelaku bisnis bahwa Indonesia serius memperbaiki iklim investasi," tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah membuka kanal pengaduan resmi melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/ sebagai pintu masuk laporan hambatan usaha. Waktu penyelesaian setiap laporan akan menyesuaikan tingkat kompleksitas permasalahan yang dihadapi.

Berdasarkan data Satgas P2SP, sejak kanal pengaduan dibuka pada 16 Desember 2025 hingga 26 Januari 2026 pukul 11.00 WIB, tercatat 63 laporan telah masuk. Dari jumlah tersebut, 52 laporan masih dalam proses, empat laporan dinyatakan selesai, tiga di antaranya berada dalam tahap monitoring, sementara tujuh laporan dikembalikan untuk perbaikan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya