Berita

Suasana rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajaran Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ini Kesimpulan Raker Komisi III DPR dengan Kapolri

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi III DPR mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.


Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, Komisi III menegaskan hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut juga akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Dalam aspek pengawasan, Komisi III DPR menegaskan akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal Polri diminta terus diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Inspektorat, dan Divisi Propam.

Komisi III DPR juga menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini berbasis akar rumput (bottom up) sudah sesuai dengan semangat reformasi Polri. 

Mekanisme tersebut dimulai dari usulan kebutuhan masing-masing satuan kerja Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan hingga menjadi DIPA Polri, dengan berpedoman pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, dan dinilai perlu dipertahankan.

Lebih lanjut, Komisi III meminta agar reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural, antara lain melalui perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan,” ujar Habiburokhman. 

Selanjutnya, Komisi III DPR menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya