Berita

Suasana rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajaran Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ini Kesimpulan Raker Komisi III DPR dengan Kapolri

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 15:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi III DPR mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.


Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, Komisi III menegaskan hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut juga akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Dalam aspek pengawasan, Komisi III DPR menegaskan akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal Polri diminta terus diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Inspektorat, dan Divisi Propam.

Komisi III DPR juga menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini berbasis akar rumput (bottom up) sudah sesuai dengan semangat reformasi Polri. 

Mekanisme tersebut dimulai dari usulan kebutuhan masing-masing satuan kerja Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan hingga menjadi DIPA Polri, dengan berpedoman pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, dan dinilai perlu dipertahankan.

Lebih lanjut, Komisi III meminta agar reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural, antara lain melalui perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan,” ujar Habiburokhman. 

Selanjutnya, Komisi III DPR menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Senin, 26 Januari 2026 | 17:59

Thomas Djiwandono Ulas Arah Kebijakan Ekonomi di Hadapan DPR

Senin, 26 Januari 2026 | 17:49

Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru

Senin, 26 Januari 2026 | 17:46

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

Senin, 26 Januari 2026 | 17:31

Adies Kadir Diusulkan jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Senin, 26 Januari 2026 | 17:26

Oknum TNI AL Pengeroyok Buruh di Talaud Bakal Ditindak Tegas

Senin, 26 Januari 2026 | 17:13

KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Senin, 26 Januari 2026 | 16:58

Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

Senin, 26 Januari 2026 | 16:53

Longsor Watukumpul

Senin, 26 Januari 2026 | 16:51

Habiburokhman: Rekomendasi DPR kepada Polri Bersifat Mengikat

Senin, 26 Januari 2026 | 16:42

Selengkapnya