Berita

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (Foto: RMO/Sarah Alifia)

Politik

Mensesneg: Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Bisa Bertambah

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah membuka peluang bertambahnya pencabutan izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, menyusul masih adanya temuan pelanggaran di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan, terdiri dari 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan sebagian perusahaan tersebut juga terlibat persoalan lingkungan hidup.


“Dari kondisi lingkungan hidup itu, ada enam perusahaan dari 28 yang digugat secara perdata,” ujar Prasetyo, Selasa, 20 Januari 2026.

Prasetyo menegaskan, jumlah perusahaan yang izinnya dicabut tidak bersifat final dan bergantung pada hasil penindakan hukum serta kondisi lingkungan di masing-masing lokasi.

Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang izinnya dicabut, Prasetyo menekankan pemerintah akan tetap tegas jika ditemukan pelanggaran baru.

“Kalau pertanyaan bertambah lagi atau tidak, tergantung penemuan di lapangan. Mengenai proses penegakan hukum, penemuan pelanggaran, dan sebagainya, kita harus bersikap tegas,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Januari 2026.

Saat ditanya apakah pemerintah juga akan menggugat perusahaan-perusahaan tersebut, Prasetyo belum memberikan kepastian. Ia menyebut pemerintah masih akan menelaah langkah hukum lanjutan yang memungkinkan ditempuh.

“Nanti kita pelajari ya,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya