Berita

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (Foto: RMO/Sarah Alifia)

Politik

Mensesneg: Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Bisa Bertambah

SENIN, 26 JANUARI 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah membuka peluang bertambahnya pencabutan izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, menyusul masih adanya temuan pelanggaran di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar ketentuan, terdiri dari 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan sebagian perusahaan tersebut juga terlibat persoalan lingkungan hidup.


“Dari kondisi lingkungan hidup itu, ada enam perusahaan dari 28 yang digugat secara perdata,” ujar Prasetyo, Selasa, 20 Januari 2026.

Prasetyo menegaskan, jumlah perusahaan yang izinnya dicabut tidak bersifat final dan bergantung pada hasil penindakan hukum serta kondisi lingkungan di masing-masing lokasi.

Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang izinnya dicabut, Prasetyo menekankan pemerintah akan tetap tegas jika ditemukan pelanggaran baru.

“Kalau pertanyaan bertambah lagi atau tidak, tergantung penemuan di lapangan. Mengenai proses penegakan hukum, penemuan pelanggaran, dan sebagainya, kita harus bersikap tegas,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Januari 2026.

Saat ditanya apakah pemerintah juga akan menggugat perusahaan-perusahaan tersebut, Prasetyo belum memberikan kepastian. Ia menyebut pemerintah masih akan menelaah langkah hukum lanjutan yang memungkinkan ditempuh.

“Nanti kita pelajari ya,” pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya