Berita

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memasang papan pemberitahuan di atas lahan yang dikuasai mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. (Foto: Pemprov Sultra)

Nusantara

Langkah Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Sudah Tepat

MINGGU, 25 JANUARI 2026 | 18:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menertibkan aset daerah yang masih dikuasai pihak lain sudah tepat.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Halu Oleo, Syamsul Anam menilai, penertiban aset Pemprov Sultra bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

"Apa yang dilakukan Pemprov Sultra menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan aturan dan memastikan aset negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 25 Januari 2026.


Ia mengingatkan, aset milik pemerintah daerah bukan hak personal. Sehingga siapa pun yang masih menguasai aset tanpa dasar hukum wajib mengembalikan. 

“Jika aset daerah berhasil ditertibkan dan dimanfaatkan kembali, tentu dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, baik untuk pelayanan publik maupun kepentingan sosial lainnya,” pungkasnya.

Pemprov Sultra sebelumnya mengeksekusi rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani yang sempat ditempati mantan Gubernur Sultra Nur Alam.

Penertiban ini dilakukan Pemprov sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK Perwakilan Sultra dan komitmen pencegahan korupsi melalui MCSP KPK, khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan menyayangkan proses pengosongan rumah dinas dan gudang yang sebelumnya ditempati kliennya. Ia menyebut penertiban seharusnya melalui proses administrasi yang jelas termasuk pencabutan SIP secara resmi, bukan eksekusi langsung.

Bangunan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati sejak masa jabatan Nur Alam sebagai gubernur dan memiliki Surat Izin Penghunian (SIP). Dokumen tersebut juga sedang dalam proses pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM).  

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya