Berita

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen (Purn) Dharma Pongreku. (Foto: Istimewa)

Politik

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 15:47 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen (Purn) Dharma Pongrekun mempertanyakan tafsir dominan Pasal 33 UUD 1945, khususnya frasa "dikuasai oleh negara", yang menurutnya perlu dimaknai ulang agar tidak menjauh dari tujuan kesejahteraan rakyat. 

Dharma menilai konsep "penguasaan" negara atas sumber daya alam berpotensi melahirkan logika kepemilikan, bukan pengelolaan untuk kepentingan publik. 

"Kedaulatan negara ketika negara itu punya wibawa karena mandiri. Pertanyaannya, masihkah bangsa kita punya wibawa dengan rakyat 68 persen kemiskinan terjadi?" kata Dharma dalam Podcast Bikin Terang, dikutip Sabtu, 24 Januari 2026.


Menurutnya, kemiskinan tidak bisa semata dilihat sebagai persoalan individu, melainkan akibat sistem yang menciptakan ketergantungan struktural.

Dalam pandangannya, ancaman terhadap kedaulatan tidak selalu hadir dalam bentuk konflik bersenjata. 

"Itulah ancaman pengambilan kedaulatan. Hilang kedaulatan tanpa perang fisik," ujar Dharma, seraya menyinggung peran sistem global dan kebijakan yang dinilainya tidak lahir dari kebutuhan lokal.

Ia menegaskan amanat konstitusi seharusnya menempatkan negara sebagai pengelola, bukan pemilik sumber daya. 

"Nah mungkin perlu diubah itu (kata) 'dikuasai'-nya. Karena kalau dikuasai, ada rasa ingin memiliki. Harusnya dijaga untuk dikelola sebesar-besarnya untuk didistribusikan lagi ke rakyat,” katanya.

Pandangan Dharma ini tidak diarahkan sebagai serangan personal terhadap pemerintah, melainkan kritik konseptual atas arah ideologis kebijakan ekonomi dan politik negara. 

Dengan mempertanyakan makna "dikuasai negara", ia menempatkan perdebatan Pasal 33 UUD 1945 kembali pada ranah konstitusional.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya