Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 14:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaksa di Distrik Gwangju, Korea Selatan, sedang menyelidiki hilangnya Bitcoin sitaan negara senilai 70 miliar Won atau sekitar Rp800 Miliar.

Dikutip dari Yonhap News, Sabtu 24 Januari 2026, kasus ini terungkap saat lembaga pemerintah tersebut melakukan audit rutin terhadap aset sitaan. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan bahwa sejumlah besar Bitcoin yang sebelumnya disita telah hilang.

Hasil audit internal menunjukkan bahwa kehilangan Bitcoin ini terjadi akibat kebocoran kata sandi. Seorang pegawai diketahui menjadi korban serangan phishing, setelah mengakses situs web palsu yang menyerupai situs resmi.


“Kami sedang menyelidiki kronologi kejadian dan keberadaan aset sitaan tersebut. Untuk saat ini, kami belum bisa mengonfirmasi detail lebih lanjut,” ujar perwakilan kejaksaan.

Pada awal Januari lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa penyitaan Bitcoin dari dompet milik bursa kripto sah secara hukum dalam kasus pidana. Sebelumnya, hukum hanya mengizinkan penyitaan aset dalam bentuk konvensional untuk negara.

Pada 19 Januari 2026, Korea Selatan juga membongkar jaringan pengiriman uang ilegal yang digunakan pelaku kejahatan untuk memindahkan aset digital senilai 150 miliar Won. Kasus ini awalnya ditangani oleh bea cukai, lalu diserahkan kepada jaksa. Terdapat tiga tersangka, termasuk seorang warga negara China berusia 30 tahun, yang diduga melanggar Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Penyelidikan mengungkap bahwa selama empat tahun, jaringan ini telah mencuci lebih dari 100 juta Dolar AS. Dana tersebut berasal dari layanan pembayaran seperti WeChat Pay dan Alipay. Untuk menyamarkan transaksi, para pelaku menggunakan keterangan palsu yang tampak legal, seperti pembayaran operasi plastik atau biaya kuliah mahasiswa di luar negeri.

Sebagai catatan, pada November lalu, bursa kripto terbesar di Korea Selatan, Upbit, juga mengalami peretasan senilai 36,8 juta Dolar AS. Serangan tersebut terjadi akibat celah keamanan dalam sistem internal perusahaan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya