Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Ironi WNI di Kamboja: Antara Korban TPPO dan Ekstradisi Pelaku Scam

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Narasi mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat jaringan penipuan (scam) di luar negeri kini mendapat perspektif baru yang lebih keras. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tidak semua WNI di pusat scamming internasional, seperti Kamboja dan China, bisa diberi label sebagai korban perdagangan orang.

Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Mahendra menggarisbawahi bahwa ada batas tegas antara mereka yang tertipu dan mereka yang memang menjadi mesin penggerak kejahatan tersebut.


Ia secara terbuka menentang persepsi publik yang sering kali memukul rata semua WNI yang kembali dari pusat operasi scam sebagai korban.

"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang atau manusia," ujar Mahendra, yang dikutip redaksi di Jakarta dari YouTube DPR RI, Sabtu 24 Januari 2026. 

Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, keterlibatan mereka bersifat aktif. Bukan terjebak, melainkan beroperasi sebagai pelaku kriminal.

"Mereka ini scammer. Jadi mereka ini kriminal. Ya, tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming, kalau mesti dibuktikan," tegasnya.

Salah satu poin krusial yang diangkat Mahendra adalah mengenai "kepulangan" para pelaku ke negara asal. 

Menurutnya, mengistilahkan kembalinya seorang pelaku kriminal sebagai "pemulangan" adalah kekeliruan terminologi yang berisiko mengaburkan status hukum mereka.

Jika seorang pelaku dikirim kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, itu adalah proses penegakan hukum, bukan sekadar memulangkan warga negara.

"Kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena kemudian akan dihukum di China," jelas Mahendra.

Penggunaan istilah yang tepat dianggap penting agar publik tidak salah kaprah memposisikan pelaku kriminal seolah-olah sebagai pihak yang perlu dikasihani atau dilindungi statusnya sebagai korban.

Meski bersikap tegas terhadap pelaku, OJK tetap memisahkan mereka dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang benar-benar menjadi korban penipuan sejak awal keberangkatan. Untuk kelompok yang benar-benar rentan ini, OJK terus memperkuat sinergi dengan BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah preventif melalui penguatan literasi dan edukasi sebelum pemberangkatan menjadi fokus utama guna memutus rantai perdagangan orang yang sebenarnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran yang disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, terkait insiden kaburnya ratusan WNI dari pusat penipuan di Kamboja pada November 2025 lalu. Anis menyoroti adanya kekerasan dan jeratan aktivitas ilegal yang menimpa para WNI tersebut, yang kemudian mendorong OJK untuk mempertegas posisi hukum dan status mereka di mata negara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya