Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Ironi WNI di Kamboja: Antara Korban TPPO dan Ekstradisi Pelaku Scam

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Narasi mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat jaringan penipuan (scam) di luar negeri kini mendapat perspektif baru yang lebih keras. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tidak semua WNI di pusat scamming internasional, seperti Kamboja dan China, bisa diberi label sebagai korban perdagangan orang.

Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Mahendra menggarisbawahi bahwa ada batas tegas antara mereka yang tertipu dan mereka yang memang menjadi mesin penggerak kejahatan tersebut.


Ia secara terbuka menentang persepsi publik yang sering kali memukul rata semua WNI yang kembali dari pusat operasi scam sebagai korban.

"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang atau manusia," ujar Mahendra, yang dikutip redaksi di Jakarta dari YouTube DPR RI, Sabtu 24 Januari 2026. 

Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, keterlibatan mereka bersifat aktif. Bukan terjebak, melainkan beroperasi sebagai pelaku kriminal.

"Mereka ini scammer. Jadi mereka ini kriminal. Ya, tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming, kalau mesti dibuktikan," tegasnya.

Salah satu poin krusial yang diangkat Mahendra adalah mengenai "kepulangan" para pelaku ke negara asal. 

Menurutnya, mengistilahkan kembalinya seorang pelaku kriminal sebagai "pemulangan" adalah kekeliruan terminologi yang berisiko mengaburkan status hukum mereka.

Jika seorang pelaku dikirim kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, itu adalah proses penegakan hukum, bukan sekadar memulangkan warga negara.

"Kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena kemudian akan dihukum di China," jelas Mahendra.

Penggunaan istilah yang tepat dianggap penting agar publik tidak salah kaprah memposisikan pelaku kriminal seolah-olah sebagai pihak yang perlu dikasihani atau dilindungi statusnya sebagai korban.

Meski bersikap tegas terhadap pelaku, OJK tetap memisahkan mereka dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang benar-benar menjadi korban penipuan sejak awal keberangkatan. Untuk kelompok yang benar-benar rentan ini, OJK terus memperkuat sinergi dengan BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah preventif melalui penguatan literasi dan edukasi sebelum pemberangkatan menjadi fokus utama guna memutus rantai perdagangan orang yang sebenarnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran yang disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, terkait insiden kaburnya ratusan WNI dari pusat penipuan di Kamboja pada November 2025 lalu. Anis menyoroti adanya kekerasan dan jeratan aktivitas ilegal yang menimpa para WNI tersebut, yang kemudian mendorong OJK untuk mempertegas posisi hukum dan status mereka di mata negara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya