Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Politik

Ironi WNI di Kamboja: Antara Korban TPPO dan Ekstradisi Pelaku Scam

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Narasi mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat jaringan penipuan (scam) di luar negeri kini mendapat perspektif baru yang lebih keras. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tidak semua WNI di pusat scamming internasional, seperti Kamboja dan China, bisa diberi label sebagai korban perdagangan orang.

Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Mahendra menggarisbawahi bahwa ada batas tegas antara mereka yang tertipu dan mereka yang memang menjadi mesin penggerak kejahatan tersebut.


Ia secara terbuka menentang persepsi publik yang sering kali memukul rata semua WNI yang kembali dari pusat operasi scam sebagai korban.

"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang atau manusia," ujar Mahendra, yang dikutip redaksi di Jakarta dari YouTube DPR RI, Sabtu 24 Januari 2026. 

Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, keterlibatan mereka bersifat aktif. Bukan terjebak, melainkan beroperasi sebagai pelaku kriminal.

"Mereka ini scammer. Jadi mereka ini kriminal. Ya, tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming, kalau mesti dibuktikan," tegasnya.

Salah satu poin krusial yang diangkat Mahendra adalah mengenai "kepulangan" para pelaku ke negara asal. 

Menurutnya, mengistilahkan kembalinya seorang pelaku kriminal sebagai "pemulangan" adalah kekeliruan terminologi yang berisiko mengaburkan status hukum mereka.

Jika seorang pelaku dikirim kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, itu adalah proses penegakan hukum, bukan sekadar memulangkan warga negara.

"Kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena kemudian akan dihukum di China," jelas Mahendra.

Penggunaan istilah yang tepat dianggap penting agar publik tidak salah kaprah memposisikan pelaku kriminal seolah-olah sebagai pihak yang perlu dikasihani atau dilindungi statusnya sebagai korban.

Meski bersikap tegas terhadap pelaku, OJK tetap memisahkan mereka dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang benar-benar menjadi korban penipuan sejak awal keberangkatan. Untuk kelompok yang benar-benar rentan ini, OJK terus memperkuat sinergi dengan BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah preventif melalui penguatan literasi dan edukasi sebelum pemberangkatan menjadi fokus utama guna memutus rantai perdagangan orang yang sebenarnya.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran yang disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, terkait insiden kaburnya ratusan WNI dari pusat penipuan di Kamboja pada November 2025 lalu. Anis menyoroti adanya kekerasan dan jeratan aktivitas ilegal yang menimpa para WNI tersebut, yang kemudian mendorong OJK untuk mempertegas posisi hukum dan status mereka di mata negara.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya