Berita

Ilustrasi ruang rapat DPR (Dokumen RMOL)

Politik

DPR: Gaji Guru Honorer Rendah adalah Pelanggaran HAM

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 10:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Minimnya kesejahteraan guru honorer di Indonesia disebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini disebabkan adanya pembiaran (omission) oleh negara terhadap hak ekonomi dan sosial warga negaranya.

Berdasarkan data terbaru, sekitar 20,5 persen guru honorer hanya menerima penghasilan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

“Negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional,” ujar Anggota DPR RI dari PKB, Mafirion, kepada wartawan, Sabtu, 24 Januari 2026.


Merujuk pada survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 700 ribu orang. Dengan persentase tersebut, diperkirakan lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh dari standar kebutuhan hidup layak.

Mafirion mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurutnya, ketergantungan sistemik terhadap tenaga honorer murah untuk menjalankan layanan pendidikan publik merupakan bentuk ketimpangan struktural yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

“Pembiaran terhadap honor rendah ini merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission). Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan, namun perlindungan kerjanya sangat timpang dibandingkan guru ASN,” tegas Mafirion.

Atas kondisi itu, Mafirion mendesak pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera mengambil langkah strategis. Legislator PKB ini meminta pemerintah mengakhiri ketergantungan pada tenaga honorer murah dan menyusun peta jalan penyelesaian status guru honorer yang berbasis pada keadilan dan HAM.

“Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas anggaran, bukan kebijakan sisa,” pungkas Mafirion.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya