Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Suku Bunga Simpanan Rupiah dan Valas Terkoreksi, Ini Penjelasan Lengkap LPS

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 10:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Memasuki awal tahun 2026, wajah perbankan tanah air diwarnai dengan tren penurunan suku bunga simpanan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa melimpahnya likuiditas perbankan menjadi motor utama yang mendorong koreksi tipis pada imbal hasil tabungan masyarakat tersebut.

Berdasarkan data pantauan sepanjang Januari 2026, Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan Rupiah menyusut sebesar 5 basis poin, sehingga kini bertengger di level 3,14 persen. 


Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa pergerakan ini merupakan respons alami terhadap situasi pasar saat ini.

“Tren penurunan ini sejalan dengan kondisi likuiditas yang tetap longgar dan arah kebijakan moneter yang akomodatif,” ungkap Ferdinan dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di Jakarta, dikutip Sabtu 4 Januari 2026. 

Fenomena penurunan ini ternyata tidak hanya menyasar mata uang Garuda. Simpanan valuta asing (valas) justru mengalami koreksi yang lebih dalam, yakni merosot 12 basis poin hingga menyentuh angka 2,79 persen.

LPS menegaskan akan terus mengawal pergerakan angka-angka ini agar selaras dengan kebijakan moneter nasional. 

“Mencermati tren SBP tersebut LPS akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam upaya mendorong transmisi suku bunga kebijakan moneter ke suku bunga simpanan,” jelas Ferdinan lebih lanjut.

Meski bunga tabungan sedang melandai, masyarakat diminta tidak perlu cemas akan keamanan dana mereka. LPS menjamin bahwa benteng perlindungan terhadap nasabah masih sangat kokoh, bahkan melampaui target minimal 90 persen yang ditetapkan undang-undang.

Hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 99,97 persen atau sekitar 15,67 juta rekening nasabah bank umum telah terproteksi sepenuhnya oleh LPS. 

“Sesuai amanat undang-undang LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank,” tambah Ferdinan meyakinkan.

Sebagai langkah stabilisasi untuk periode 1 Februari hingga 31 Mei 2026, LPS memutuskan untuk tidak mengubah besaran tingkat bunga penjaminan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

- Bank Umum (Rupiah): Tetap di level 3,50 persen
- Bank Umum (Valas): Tetap di level 2,00 persen
- BPR (Rupiah): Tetap di level 6,00 persen.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya