Berita

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Bareskrim)

Presisi

Bareskrim Bongkar Modus Fraud PT DSI Gunakan Proyek Fiktif

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 01:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diduga melakukan pengadaan proyek fiktif menggunakan data borrower eksisting atau peminjam aktif yang berjumlah belasan ribu orang.

Demikian dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri usai menggeledah kantor PT DSI di District 8, Prosperity Tower, Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2026. 

Ade menerangkan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam).


"Digunakan kembali namanya, entitasnya oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif,” kata Ade kepada wartawan.

Tidak tanggung-tanggung, perusahaan fintech peer to peer (P2P) yang sudah memperoleh izin usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021 menyalurkan dana lender ke borrower pada 2028-2025.

"Kurang lebih 15 ribu korban. Total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK sekitar Rp2,4 triliun,” kata Ade.

Dugaan penipuan ini mulai terkuak ketika para korban hendak menarik dana investasi beserta imbal balik yang dijanjikan. Namun penarikan tidak bisa dilakukan.

"Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender," kata Ade.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah memblokir beberapa nomor rekening PT DSI maupun perusahaan-perusahaan afiliasinya. 

“Penyidik juga akan melakukan asset tracing, baik terkait dengan TPPU maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini,” kata Ade.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya