Berita

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Bareskrim)

Presisi

Bareskrim Bongkar Modus Fraud PT DSI Gunakan Proyek Fiktif

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 01:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diduga melakukan pengadaan proyek fiktif menggunakan data borrower eksisting atau peminjam aktif yang berjumlah belasan ribu orang.

Demikian dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri usai menggeledah kantor PT DSI di District 8, Prosperity Tower, Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2026. 

Ade menerangkan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam).


"Digunakan kembali namanya, entitasnya oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif,” kata Ade kepada wartawan.

Tidak tanggung-tanggung, perusahaan fintech peer to peer (P2P) yang sudah memperoleh izin usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021 menyalurkan dana lender ke borrower pada 2028-2025.

"Kurang lebih 15 ribu korban. Total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK sekitar Rp2,4 triliun,” kata Ade.

Dugaan penipuan ini mulai terkuak ketika para korban hendak menarik dana investasi beserta imbal balik yang dijanjikan. Namun penarikan tidak bisa dilakukan.

"Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender," kata Ade.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah memblokir beberapa nomor rekening PT DSI maupun perusahaan-perusahaan afiliasinya. 

“Penyidik juga akan melakukan asset tracing, baik terkait dengan TPPU maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini,” kata Ade.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya