Berita

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2026. (Foto: Dokumentasi Bareskrim)

Presisi

Bareskrim Bongkar Modus Fraud PT DSI Gunakan Proyek Fiktif

SABTU, 24 JANUARI 2026 | 01:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diduga melakukan pengadaan proyek fiktif menggunakan data borrower eksisting atau peminjam aktif yang berjumlah belasan ribu orang.

Demikian dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri usai menggeledah kantor PT DSI di District 8, Prosperity Tower, Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2026. 

Ade menerangkan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemilik modal) dengan borrower (peminjam).


"Digunakan kembali namanya, entitasnya oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif,” kata Ade kepada wartawan.

Tidak tanggung-tanggung, perusahaan fintech peer to peer (P2P) yang sudah memperoleh izin usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021 menyalurkan dana lender ke borrower pada 2028-2025.

"Kurang lebih 15 ribu korban. Total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK sekitar Rp2,4 triliun,” kata Ade.

Dugaan penipuan ini mulai terkuak ketika para korban hendak menarik dana investasi beserta imbal balik yang dijanjikan. Namun penarikan tidak bisa dilakukan.

"Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender," kata Ade.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah memblokir beberapa nomor rekening PT DSI maupun perusahaan-perusahaan afiliasinya. 

“Penyidik juga akan melakukan asset tracing, baik terkait dengan TPPU maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini,” kata Ade.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya