Berita

Surat pemberitahuan pengosongan barang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Langkah Persuasif Pemprov Sultra Sebelum Eksekusi Rumah Dinas Nur Alam

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengaku telah mengambil langkah persuasif sebelum mengeksekusi pengosongan rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, Kamis, 22 Januari 2026.

Proses eksekusi ini sempat viral lantaran mantan Gubernur Sultra, Nur Alam meluapkan emosi hingga membuka baju sebagai bentuk protes atas tindakan Pemprov Sultra.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan mengatakan, langkah persuasif sudah dilakukan dengan mengeluarkan 5 surat pemberitahuan pengosongan barang milik daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani.


Ruslan juga menjelaskan, Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Gol. III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012 menyebutkan izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy.

Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan keluarga.

“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemprov Sultra yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Ruslan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat, 23 Januari 2026.

Langkah ini dilakukan atas temuan dan rekomendasi BPK Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, upaya penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.
  
Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 
"Pemprov meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset Pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemprov Sultra untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya