Berita

Surat pemberitahuan pengosongan barang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Langkah Persuasif Pemprov Sultra Sebelum Eksekusi Rumah Dinas Nur Alam

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengaku telah mengambil langkah persuasif sebelum mengeksekusi pengosongan rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, Kamis, 22 Januari 2026.

Proses eksekusi ini sempat viral lantaran mantan Gubernur Sultra, Nur Alam meluapkan emosi hingga membuka baju sebagai bentuk protes atas tindakan Pemprov Sultra.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan mengatakan, langkah persuasif sudah dilakukan dengan mengeluarkan 5 surat pemberitahuan pengosongan barang milik daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani.


Ruslan juga menjelaskan, Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Gol. III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012 menyebutkan izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy.

Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan keluarga.

“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemprov Sultra yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Ruslan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat, 23 Januari 2026.

Langkah ini dilakukan atas temuan dan rekomendasi BPK Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, upaya penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.
  
Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 
"Pemprov meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset Pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemprov Sultra untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya