Berita

Surat pemberitahuan pengosongan barang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Langkah Persuasif Pemprov Sultra Sebelum Eksekusi Rumah Dinas Nur Alam

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengaku telah mengambil langkah persuasif sebelum mengeksekusi pengosongan rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, Kamis, 22 Januari 2026.

Proses eksekusi ini sempat viral lantaran mantan Gubernur Sultra, Nur Alam meluapkan emosi hingga membuka baju sebagai bentuk protes atas tindakan Pemprov Sultra.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan mengatakan, langkah persuasif sudah dilakukan dengan mengeluarkan 5 surat pemberitahuan pengosongan barang milik daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani.


Ruslan juga menjelaskan, Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Gol. III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012 menyebutkan izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy.

Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan keluarga.

“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemprov Sultra yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Ruslan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat, 23 Januari 2026.

Langkah ini dilakukan atas temuan dan rekomendasi BPK Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, upaya penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.
  
Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 
"Pemprov meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset Pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemprov Sultra untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya