Berita

Surat pemberitahuan pengosongan barang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Langkah Persuasif Pemprov Sultra Sebelum Eksekusi Rumah Dinas Nur Alam

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 22:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengaku telah mengambil langkah persuasif sebelum mengeksekusi pengosongan rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, Kamis, 22 Januari 2026.

Proses eksekusi ini sempat viral lantaran mantan Gubernur Sultra, Nur Alam meluapkan emosi hingga membuka baju sebagai bentuk protes atas tindakan Pemprov Sultra.

Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan mengatakan, langkah persuasif sudah dilakukan dengan mengeluarkan 5 surat pemberitahuan pengosongan barang milik daerah terhadap penghuni rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani.


Ruslan juga menjelaskan, Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Gol. III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012 menyebutkan izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy.

Namun secara faktual, rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan keluarga.

“Rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani tersebut merupakan aset milik Pemprov Sultra yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Ruslan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat, 23 Januari 2026.

Langkah ini dilakukan atas temuan dan rekomendasi BPK Perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.

Selain itu, upaya penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK.
  
Terdapat delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 
"Pemprov meminta kepada siapa pun yang masih menguasai aset Pemda, dengan kesadaran sendiri mengembalikan aset-aset yang bukan haknya agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemprov Sultra untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya