Berita

Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII GMNI, Christovan Loloh (tengah). (Foto: Istimewa)

Politik

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepemimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang sah berdasarkan hasil Kongres XXII di Bandung pada Juli 2025 dipastikan bukan berada di bawah kepemimpinan Sujahri Somar dan Amir Mahfut.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII GMNI, Christovan Loloh, dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Januari 2026. 

Christovan menjelaskan, dirinya telah melakukan peninjauan dan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap dokumen serta proses persidangan Kongres XXII GMNI. Dari hasil kajian tersebut, ia menemukan adanya pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi.


Menurutnya, kongres dilanjutkan dan ditutup secara sepihak di luar lokasi resmi, yakni di luar Gedung Merdeka, tanpa dasar organisatoris yang sah. Tindakan tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.

“Persidangan dibuka di Gedung Merdeka, namun dilanjutkan hingga ditutup di luar Gedung Merdeka dalam upaya mempercepat selesainya kongres merupakan tindakan ilegal dan merupakan upaya memecah belah organisasi hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Christovan.

Ia menambahkan, dalam persidangan yang berlangsung di luar Gedung Merdeka, tidak ditemukan proses kongres yang memenuhi substansi pembahasan strategis organisasi, seperti sidang komisi organisasi, politik, dan kaderisasi.

“Kepentingan besar untuk kebaikan organisasi tidak dibahas sama sekali dan diabaikan. Sidang dipaksakan cepat hanya untuk memilih Sujahri dan Amir,” tegasnya.

Christovan juga menilai pelanggaran paling mendasar terletak pada keabsahan peserta dan pemenuhan syarat kuorum. Ia menyebut sebagian besar peserta sidang di luar Gedung Merdeka berasal dari DPD dan DPC berstatus caretaker, yang berdasarkan AD/ART GMNI tidak memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan kongres.

“Dengan komposisi peserta seperti itu, sidang jelas tidak memenuhi kuorum. Keputusan yang dihasilkan otomatis cacat hukum organisasi dan bertentangan langsung dengan AD/ART GMNI,” jelasnya.

Berdasarkan seluruh fakta, dokumen, dan kajian konstitusional organisasi, Christovan secara tegas menyatakan seluruh ketetapan kongres yang dihasilkan dari persidangan di luar Gedung Merdeka batal demi hukum.

“Maka dengan ini saya mencabut seluruh ketetapan kongres yang dilaksanakan di luar Gedung Merdeka karena tidak kuorum, sarat kepentingan kelompok tertentu, dan bertentangan dengan AD/ART GMNI,” katanya.

Dengan demikian, Christovan menegaskan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI periode 2025-2028 yang sah secara AD/ART adalah Risyad Fahlefi dan Patra Dewa.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya