Berita

Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII GMNI, Christovan Loloh (tengah). (Foto: Istimewa)

Politik

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepemimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang sah berdasarkan hasil Kongres XXII di Bandung pada Juli 2025 dipastikan bukan berada di bawah kepemimpinan Sujahri Somar dan Amir Mahfut.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII GMNI, Christovan Loloh, dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Januari 2026. 

Christovan menjelaskan, dirinya telah melakukan peninjauan dan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap dokumen serta proses persidangan Kongres XXII GMNI. Dari hasil kajian tersebut, ia menemukan adanya pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi.


Menurutnya, kongres dilanjutkan dan ditutup secara sepihak di luar lokasi resmi, yakni di luar Gedung Merdeka, tanpa dasar organisatoris yang sah. Tindakan tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.

“Persidangan dibuka di Gedung Merdeka, namun dilanjutkan hingga ditutup di luar Gedung Merdeka dalam upaya mempercepat selesainya kongres merupakan tindakan ilegal dan merupakan upaya memecah belah organisasi hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Christovan.

Ia menambahkan, dalam persidangan yang berlangsung di luar Gedung Merdeka, tidak ditemukan proses kongres yang memenuhi substansi pembahasan strategis organisasi, seperti sidang komisi organisasi, politik, dan kaderisasi.

“Kepentingan besar untuk kebaikan organisasi tidak dibahas sama sekali dan diabaikan. Sidang dipaksakan cepat hanya untuk memilih Sujahri dan Amir,” tegasnya.

Christovan juga menilai pelanggaran paling mendasar terletak pada keabsahan peserta dan pemenuhan syarat kuorum. Ia menyebut sebagian besar peserta sidang di luar Gedung Merdeka berasal dari DPD dan DPC berstatus caretaker, yang berdasarkan AD/ART GMNI tidak memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan kongres.

“Dengan komposisi peserta seperti itu, sidang jelas tidak memenuhi kuorum. Keputusan yang dihasilkan otomatis cacat hukum organisasi dan bertentangan langsung dengan AD/ART GMNI,” jelasnya.

Berdasarkan seluruh fakta, dokumen, dan kajian konstitusional organisasi, Christovan secara tegas menyatakan seluruh ketetapan kongres yang dihasilkan dari persidangan di luar Gedung Merdeka batal demi hukum.

“Maka dengan ini saya mencabut seluruh ketetapan kongres yang dilaksanakan di luar Gedung Merdeka karena tidak kuorum, sarat kepentingan kelompok tertentu, dan bertentangan dengan AD/ART GMNI,” katanya.

Dengan demikian, Christovan menegaskan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI periode 2025-2028 yang sah secara AD/ART adalah Risyad Fahlefi dan Patra Dewa.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya