Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Foto: Istimewa)

Hukum

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Gagal Bayar

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower, Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2026. 

“Benar, sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor DSI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik belum merinci barang bukti atau dokumen yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.


“Penggeledahan masih berlangsung,” ujar Ade Safri singkat.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta dugaan pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia menggunakan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi borrower eksisting.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menjerat perkara ini dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya