Berita

Konferensi Pers Penetapan LPS di Jakarta, pada Kamis 22 Januari 2026. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

LPS Tangani 18 Bank dalam Proses Likuidasi

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini masih menangani proses likuidasi 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) hingga 22 Januari 2026.

“Sampai dengan hari ini, masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang masih dalam proses likuidasi,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis 22 Januari 2026 malam.

Farid mengungkapkan, sejak 2005 hingga 31 Desember 2025, LPS tercatat telah melikuidasi satu bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS. 


Selain itu, LPS juga pernah melakukan penempatan modal sementara pada satu bank umum serta konversi modal (bail-in) pada satu BPR.

Adapun total simpanan pada bank-bank yang dilikuidasi mencapai Rp3,99 triliun dengan jumlah nasabah sebanyak 500.818 orang. 

Dari jumlah tersebut, simpanan layak bayar (SLB) tercatat sebesar Rp3,4 triliun atau 85,17 persen, sementara simpanan tidak layak bayar (STLB) sebesar Rp592,14 miliar atau 14,83 persen.

“Penyebab utama dari yang tidak layak bayar adalah karena rata-rata suku bunganya di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sekitar 64,95 persen, disusul karena menyebabkan bank tidak sehat sekitar 29,02 persen, dan yang tidak tercatat di bank 6,02 persen,” pungkas Farid.

Di sisi kinerja keuangan, Farid menyampaikan total aset LPS pada 2025 meningkat 13,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp276,2 triliun. Pada periode yang sama, LPS juga membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun atau naik 13,8 persen secara tahunan.

Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS tercatat meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun. Sementara kontribusi LPS terhadap penerimaan pajak sepanjang 2025 mencapai Rp3 triliun, atau tumbuh 15,3 persen dibandingkan tahun 2024.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya