Berita

Konferensi Pers Penetapan LPS di Jakarta, pada Kamis 22 Januari 2026. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

LPS Tangani 18 Bank dalam Proses Likuidasi

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini masih menangani proses likuidasi 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) hingga 22 Januari 2026.

“Sampai dengan hari ini, masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang masih dalam proses likuidasi,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis 22 Januari 2026 malam.

Farid mengungkapkan, sejak 2005 hingga 31 Desember 2025, LPS tercatat telah melikuidasi satu bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS. 


Selain itu, LPS juga pernah melakukan penempatan modal sementara pada satu bank umum serta konversi modal (bail-in) pada satu BPR.

Adapun total simpanan pada bank-bank yang dilikuidasi mencapai Rp3,99 triliun dengan jumlah nasabah sebanyak 500.818 orang. 

Dari jumlah tersebut, simpanan layak bayar (SLB) tercatat sebesar Rp3,4 triliun atau 85,17 persen, sementara simpanan tidak layak bayar (STLB) sebesar Rp592,14 miliar atau 14,83 persen.

“Penyebab utama dari yang tidak layak bayar adalah karena rata-rata suku bunganya di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sekitar 64,95 persen, disusul karena menyebabkan bank tidak sehat sekitar 29,02 persen, dan yang tidak tercatat di bank 6,02 persen,” pungkas Farid.

Di sisi kinerja keuangan, Farid menyampaikan total aset LPS pada 2025 meningkat 13,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp276,2 triliun. Pada periode yang sama, LPS juga membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun atau naik 13,8 persen secara tahunan.

Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS tercatat meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun. Sementara kontribusi LPS terhadap penerimaan pajak sepanjang 2025 mencapai Rp3 triliun, atau tumbuh 15,3 persen dibandingkan tahun 2024.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya