Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Thailand Kebut Regulasi Aset Digital

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand bersiap memperluas kerangka regulasi aset digital untuk mendorong pertumbuhan investasi kripto dan produk keuangan berbasis teknologi.

Wakil Sekretaris Jenderal SEC Thailand, Jomkwan Kongsakul, mengatakan pedoman resmi ETF kripto ditargetkan terbit pada awal tahun ini. Menurutnya, ETF kripto memberi akses lebih aman bagi investor karena tidak perlu mengelola dompet digital.

“Keunggulan utama ETF kripto adalah kemudahan akses; produk ini menghilangkan kekhawatiran tentang peretasan dan keamanan dompet, yang selama ini menjadi hambatan utama bagi banyak investor,” ujar Jomkwan, dikutip dari Bangkok Post, Jumat 23 Januari 2026.


Selain ETF, SEC juga mendorong perluasan penggunaan token digital, termasuk token obligasi, unit dana yang ditokenisasi, hingga token hijau pertama Thailand yang ditujukan untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan dan investasi berbasis ESG.

Meski sempat menghadapi tantangan regulasi, SEC menegaskan komitmennya membuka jalur inovasi melalui sandbox. “Tahun ini SEC akan mendorong penerbit token obligasi untuk masuk ke dalam kotak pasir regulasi,” kata Jomkwan.

SEC juga mempertimbangkan pengenalan market maker ETF kripto dan mengakui aset digital sebagai kelas aset resmi di bawah Undang-Undang Derivatif, sehingga membuka jalan bagi perdagangan futures kripto di Thailand Futures Exchange (TFEX).

“Langkah ini akan memberi investor alat lindung nilai dan manajemen risiko yang lebih canggih,” ujarnya.

Regulator menekankan bahwa kripto harus diperlakukan sebagai kelas aset, bukan sekadar instrumen spekulatif. Investor dengan toleransi risiko tinggi disarankan mengalokasikan sekitar 4-5 persen portofolio ke aset digital sambil tetap menjaga diversifikasi.
Di sisi pengawasan, SEC akan memperketat aturan bagi influencer keuangan.

“Menyampaikan informasi faktual tidak memerlukan lisensi, tetapi rekomendasi investasi harus memiliki otorisasi sebagai penasihat investasi atau pialang,” tegas Jomkwan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya