Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Thailand Kebut Regulasi Aset Digital

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand bersiap memperluas kerangka regulasi aset digital untuk mendorong pertumbuhan investasi kripto dan produk keuangan berbasis teknologi.

Wakil Sekretaris Jenderal SEC Thailand, Jomkwan Kongsakul, mengatakan pedoman resmi ETF kripto ditargetkan terbit pada awal tahun ini. Menurutnya, ETF kripto memberi akses lebih aman bagi investor karena tidak perlu mengelola dompet digital.

“Keunggulan utama ETF kripto adalah kemudahan akses; produk ini menghilangkan kekhawatiran tentang peretasan dan keamanan dompet, yang selama ini menjadi hambatan utama bagi banyak investor,” ujar Jomkwan, dikutip dari Bangkok Post, Jumat 23 Januari 2026.


Selain ETF, SEC juga mendorong perluasan penggunaan token digital, termasuk token obligasi, unit dana yang ditokenisasi, hingga token hijau pertama Thailand yang ditujukan untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan dan investasi berbasis ESG.

Meski sempat menghadapi tantangan regulasi, SEC menegaskan komitmennya membuka jalur inovasi melalui sandbox. “Tahun ini SEC akan mendorong penerbit token obligasi untuk masuk ke dalam kotak pasir regulasi,” kata Jomkwan.

SEC juga mempertimbangkan pengenalan market maker ETF kripto dan mengakui aset digital sebagai kelas aset resmi di bawah Undang-Undang Derivatif, sehingga membuka jalan bagi perdagangan futures kripto di Thailand Futures Exchange (TFEX).

“Langkah ini akan memberi investor alat lindung nilai dan manajemen risiko yang lebih canggih,” ujarnya.

Regulator menekankan bahwa kripto harus diperlakukan sebagai kelas aset, bukan sekadar instrumen spekulatif. Investor dengan toleransi risiko tinggi disarankan mengalokasikan sekitar 4-5 persen portofolio ke aset digital sambil tetap menjaga diversifikasi.
Di sisi pengawasan, SEC akan memperketat aturan bagi influencer keuangan.

“Menyampaikan informasi faktual tidak memerlukan lisensi, tetapi rekomendasi investasi harus memiliki otorisasi sebagai penasihat investasi atau pialang,” tegas Jomkwan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya