Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Thailand Kebut Regulasi Aset Digital

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand bersiap memperluas kerangka regulasi aset digital untuk mendorong pertumbuhan investasi kripto dan produk keuangan berbasis teknologi.

Wakil Sekretaris Jenderal SEC Thailand, Jomkwan Kongsakul, mengatakan pedoman resmi ETF kripto ditargetkan terbit pada awal tahun ini. Menurutnya, ETF kripto memberi akses lebih aman bagi investor karena tidak perlu mengelola dompet digital.

“Keunggulan utama ETF kripto adalah kemudahan akses; produk ini menghilangkan kekhawatiran tentang peretasan dan keamanan dompet, yang selama ini menjadi hambatan utama bagi banyak investor,” ujar Jomkwan, dikutip dari Bangkok Post, Jumat 23 Januari 2026.


Selain ETF, SEC juga mendorong perluasan penggunaan token digital, termasuk token obligasi, unit dana yang ditokenisasi, hingga token hijau pertama Thailand yang ditujukan untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan dan investasi berbasis ESG.

Meski sempat menghadapi tantangan regulasi, SEC menegaskan komitmennya membuka jalur inovasi melalui sandbox. “Tahun ini SEC akan mendorong penerbit token obligasi untuk masuk ke dalam kotak pasir regulasi,” kata Jomkwan.

SEC juga mempertimbangkan pengenalan market maker ETF kripto dan mengakui aset digital sebagai kelas aset resmi di bawah Undang-Undang Derivatif, sehingga membuka jalan bagi perdagangan futures kripto di Thailand Futures Exchange (TFEX).

“Langkah ini akan memberi investor alat lindung nilai dan manajemen risiko yang lebih canggih,” ujarnya.

Regulator menekankan bahwa kripto harus diperlakukan sebagai kelas aset, bukan sekadar instrumen spekulatif. Investor dengan toleransi risiko tinggi disarankan mengalokasikan sekitar 4-5 persen portofolio ke aset digital sambil tetap menjaga diversifikasi.
Di sisi pengawasan, SEC akan memperketat aturan bagi influencer keuangan.

“Menyampaikan informasi faktual tidak memerlukan lisensi, tetapi rekomendasi investasi harus memiliki otorisasi sebagai penasihat investasi atau pialang,” tegas Jomkwan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya