Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Thailand Kebut Regulasi Aset Digital

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 11:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand bersiap memperluas kerangka regulasi aset digital untuk mendorong pertumbuhan investasi kripto dan produk keuangan berbasis teknologi.

Wakil Sekretaris Jenderal SEC Thailand, Jomkwan Kongsakul, mengatakan pedoman resmi ETF kripto ditargetkan terbit pada awal tahun ini. Menurutnya, ETF kripto memberi akses lebih aman bagi investor karena tidak perlu mengelola dompet digital.

“Keunggulan utama ETF kripto adalah kemudahan akses; produk ini menghilangkan kekhawatiran tentang peretasan dan keamanan dompet, yang selama ini menjadi hambatan utama bagi banyak investor,” ujar Jomkwan, dikutip dari Bangkok Post, Jumat 23 Januari 2026.


Selain ETF, SEC juga mendorong perluasan penggunaan token digital, termasuk token obligasi, unit dana yang ditokenisasi, hingga token hijau pertama Thailand yang ditujukan untuk mendukung pembiayaan berkelanjutan dan investasi berbasis ESG.

Meski sempat menghadapi tantangan regulasi, SEC menegaskan komitmennya membuka jalur inovasi melalui sandbox. “Tahun ini SEC akan mendorong penerbit token obligasi untuk masuk ke dalam kotak pasir regulasi,” kata Jomkwan.

SEC juga mempertimbangkan pengenalan market maker ETF kripto dan mengakui aset digital sebagai kelas aset resmi di bawah Undang-Undang Derivatif, sehingga membuka jalan bagi perdagangan futures kripto di Thailand Futures Exchange (TFEX).

“Langkah ini akan memberi investor alat lindung nilai dan manajemen risiko yang lebih canggih,” ujarnya.

Regulator menekankan bahwa kripto harus diperlakukan sebagai kelas aset, bukan sekadar instrumen spekulatif. Investor dengan toleransi risiko tinggi disarankan mengalokasikan sekitar 4-5 persen portofolio ke aset digital sambil tetap menjaga diversifikasi.
Di sisi pengawasan, SEC akan memperketat aturan bagi influencer keuangan.

“Menyampaikan informasi faktual tidak memerlukan lisensi, tetapi rekomendasi investasi harus memiliki otorisasi sebagai penasihat investasi atau pialang,” tegas Jomkwan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya