Berita

Ilustrasi Rupiah (RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

LPS: Tabungan Orang Kaya Tumbuh 22,76 Persen

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 09:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat fenomena menarik dalam struktur perbankan nasional sepanjang tahun 2025. Kelompok nasabah "bermodal besar" dengan saldo simpanan di atas Rp5 miliar mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan, mencapai 22,76 persen secara tahunan (yoy).

Lonjakan pada kelompok simpanan bernilai besar ini jauh melampaui rata-rata pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional yang berada di angka 13,83 persen (yoy).

Menurut Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba, tingginya laju pertumbuhan tabungan di atas Rp5 miliar dipengaruhi oleh dua faktor utama. 


Pertama, penempatan dana pemerintah. Adanya penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah ke dalam sistem perbankan. Kedua, ketimpangan akumulasi dana.  Terdapat perbedaan laju pertumbuhan yang mencolok antara nasabah kaya dengan nasabah kecil (di bawah Rp100 juta) yang pertumbuhannya tercatat jauh lebih lambat.

Dominasi dana besar ini membuat kondisi likuiditas perbankan saat ini menjadi sangat melimpah atau longgar. Hal ini terlihat dari beberapa indikator kunci. 

Rasio AL/DPK: Alat likuid terhadap Dana Pihak Ketiga berada di level 28,57 persen per Desember 2025, angka yang jauh di atas ambang batas minimum.

Tekanan Suku Bunga Rendah: Karena bank memiliki cadangan dana yang melimpah (khususnya dari nasabah jumbo), perbankan tidak merasa perlu menaikkan suku bunga simpanan untuk menarik dana masyarakat.

Kebijakan LPS: Melimpahnya likuiditas ini menjadi salah satu alasan kuat LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level 3,50 persen untuk Bank Umum dan 6,00 persen untuk BPR guna menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Dana besar masih cenderung parkir di perbankan, sehingga bank memiliki ruang likuiditas yang cukup lebar untuk tidak menaikkan suku bunga dalam waktu dekat," ungkap Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya