Berita

Konferensi Pers Penetapan TBP LPS di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Kamis 22 Januari 2026. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Ini 4 Alasan Mengapa Bunga Penjaminan LPS Tidak Naik

JUMAT, 23 JANUARI 2026 | 07:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Februari hingga 31 Mei 2026. 

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 19 Januari 2026, diputuskan bahwa besaran TBP tetap berada di angka; 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 2,00 persen untuk simpanan Valas di Bank Umum, dan 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di BPR.

Keputusan untuk tidak mengubah angka tersebut didorong oleh empat faktor fundamental ekonomi dan perbankan saat ini:


Pertama adalah Tren Penurunan Suku Bunga Pasar (SBP). Data menunjukkan bahwa suku bunga pasar, baik untuk simpanan Rupiah maupun valuta asing, masih bergerak dalam tren menurun. Hal ini memberikan ruang bagi LPS untuk menjaga TBP tetap stabil tanpa mengganggu dinamika pasar.

Kedua, Likuiditas Perbankan yang Memadai. Jumlah simpanan di sektor perbankan terus menunjukkan pertumbuhan positif. Kondisi likuiditas yang tergolong longgar ini meminimalisir tekanan bagi bank untuk menaikkan suku bunga simpanan secara agresif.

Ketiga, Cakupan Penjaminan yang Stabil. LPS menilai tingkat cakupan penjaminan simpanan saat ini masih sangat terjaga, sehingga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan tetap kokoh.

Keempat, Sinergi Kebijakan Makroekonomi. Mempertahankan TBP dinilai sejalan dengan arah kebijakan ekonomi nasional yang fokus pada penguatan momentum pertumbuhan ekonomi.

Meskipun berlaku hingga akhir Mei 2026, LPS menegaskan bahwa penyesuaian TBP dapat dilakukan sewaktu-waktu (diskresi) apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi ekonomi, perbankan, maupun gejolak di pasar keuangan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya