Berita

Kolase Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Psikiater dr. Mintarsih. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Wacana Pemberantasan Praktik ‘Goreng Saham’ Disambut Baik Pelaku Usaha

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 23:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta otoritas pasar modal untuk lebih dulu memberantas praktik “goreng saham” sebelum melangkah ke rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal itu disampaikan Purbaya mengingat pembenahan fundamental pasar menjadi hal krusial agar perubahan struktur kepemilikan bursa tidak menimbulkan risiko baru bagi investor. 

“Kalau pandangan saya sih, beresin dulu 'tukang goreng-goreng' itu baru demutualisasi," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. 


Wacana ini kemudian membuka harapan untuk menyelesaikan beberapa polemik dalam kepemilikan saham suatu perseroan oleh masyarakat.

Misalnya, seperti yang terjadi pada kepemilikan saham PT. Blue Bird Tbk. Di mana penjualan saham perusahaan ke masyarakat terjadi usai adanya perubahan saham cukup oleh 43 persen pemegang saham yang kemudian mengambil alih saham milik pemegang saham lain. 

“Kepemilikan saham yang sudah disahkan Kementerian Kehakiman dengan nomor pengesahan No. C2-6967.HT.01-04.Th.92 dapat diabaikan. Inilah yang terjadi,” ucap mantan direksi PT Blue Bird Tbk, dr Mintarsih A. Latief kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026. 

Akibatnya, saat ini banyak masyarakat yang belum tahu ada dua Blue Bird, yakni PT Bluebird Tbk dan PT Blue Bird Taxi.

“Tidak lebih dari perusahaan dalam perusahaan PT Blue Bird Taxi dengan susunan kepemilikan saham yang berbeda tanpa mengikuti prosedur yang legal,” ungkapnya. 

Ia menganggap praktik tersebut tak ubahnya seperti ‘goreng saham’ yang dimaksud Menkeu Purbaya. Hal itu menyebabkan  

Mintarsih pun mendukung penuh langkah Purbaya demi terwujudnya praktik penjualan saham ke masyarakat yang tidak merugikan investor.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya