Berita

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono dalam diskusi publik Infobank di St. Regis, HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Politik

KPK Bongkar Kelemahan UU Keuangan Negara Penghambat Penanganan Korupsi

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara ternyata memuat pasal-pasal yang justru menghambat penanganan dugaan korupsi di sektor perbankan.

Hal tersebut dibahas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono dalam dalam diskusi publik Infobank di St. Regis, HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Januari 2026.

Agus menjelaskan, kerugian negara di sektor keuangan atau perbankan dalam konteks hukum pidana, mengacu pada mensrea dan actus reus


“Pemidanaan tidak boleh dilakukan apabila tidak terdapat mensrea dan tidak terdapat actus reus. Atau apabila actus reus-nya ini sudah nyata, maka tidak perlu kita bahas lagi mensrea-nya,” ujar Agus.

Sebagai contoh, dia memaparkan persoalan kredit macet yang dapat diproses dalam ranah pidana, dengan memenuhi unsur-unsur yang memang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Konteks kredit macet perbuatan melawan hukum, melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dikaitkan dengan action dari pada seseorang yang merugikan keuangan negara, jika action-nya tidak menyebabkan macet itu belum merupakan tipikor,” tutur Agus.

“Tapi begitu dia menyebabkan macet. ditarik ke depan oh ternyata ada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara itu dopat dipidana,” sambungnya.

Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu memandang harus ada yang diperbaiki dalam UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara, untuk mengefektifkan penegakan hukum di sektor keuangan terkhusus trekant tindak pidana korupsi.

“Maka pentinglah pendefinisian terkait dengan kerugian keuangan negara yang ada di Undang-Undang Perbendaharan dan Keuangan Negara, UU 17 tahun 2003 dan UU 1 tahun 2004,” pungkas Agus.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya