Berita

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono dalam diskusi publik Infobank di St. Regis, HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Politik

KPK Bongkar Kelemahan UU Keuangan Negara Penghambat Penanganan Korupsi

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara ternyata memuat pasal-pasal yang justru menghambat penanganan dugaan korupsi di sektor perbankan.

Hal tersebut dibahas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono dalam dalam diskusi publik Infobank di St. Regis, HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Januari 2026.

Agus menjelaskan, kerugian negara di sektor keuangan atau perbankan dalam konteks hukum pidana, mengacu pada mensrea dan actus reus


“Pemidanaan tidak boleh dilakukan apabila tidak terdapat mensrea dan tidak terdapat actus reus. Atau apabila actus reus-nya ini sudah nyata, maka tidak perlu kita bahas lagi mensrea-nya,” ujar Agus.

Sebagai contoh, dia memaparkan persoalan kredit macet yang dapat diproses dalam ranah pidana, dengan memenuhi unsur-unsur yang memang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Konteks kredit macet perbuatan melawan hukum, melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dikaitkan dengan action dari pada seseorang yang merugikan keuangan negara, jika action-nya tidak menyebabkan macet itu belum merupakan tipikor,” tutur Agus.

“Tapi begitu dia menyebabkan macet. ditarik ke depan oh ternyata ada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara itu dopat dipidana,” sambungnya.

Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu memandang harus ada yang diperbaiki dalam UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara, untuk mengefektifkan penegakan hukum di sektor keuangan terkhusus trekant tindak pidana korupsi.

“Maka pentinglah pendefinisian terkait dengan kerugian keuangan negara yang ada di Undang-Undang Perbendaharan dan Keuangan Negara, UU 17 tahun 2003 dan UU 1 tahun 2004,” pungkas Agus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya