Berita

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono dalam diskusi publik Infobank di St. Regis, HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Politik

KPK Bongkar Kelemahan UU Keuangan Negara Penghambat Penanganan Korupsi

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara ternyata memuat pasal-pasal yang justru menghambat penanganan dugaan korupsi di sektor perbankan.

Hal tersebut dibahas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono dalam dalam diskusi publik Infobank di St. Regis, HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Januari 2026.

Agus menjelaskan, kerugian negara di sektor keuangan atau perbankan dalam konteks hukum pidana, mengacu pada mensrea dan actus reus


“Pemidanaan tidak boleh dilakukan apabila tidak terdapat mensrea dan tidak terdapat actus reus. Atau apabila actus reus-nya ini sudah nyata, maka tidak perlu kita bahas lagi mensrea-nya,” ujar Agus.

Sebagai contoh, dia memaparkan persoalan kredit macet yang dapat diproses dalam ranah pidana, dengan memenuhi unsur-unsur yang memang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Konteks kredit macet perbuatan melawan hukum, melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dikaitkan dengan action dari pada seseorang yang merugikan keuangan negara, jika action-nya tidak menyebabkan macet itu belum merupakan tipikor,” tutur Agus.

“Tapi begitu dia menyebabkan macet. ditarik ke depan oh ternyata ada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara itu dopat dipidana,” sambungnya.

Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu memandang harus ada yang diperbaiki dalam UU Perbendaharaan dan Keuangan Negara, untuk mengefektifkan penegakan hukum di sektor keuangan terkhusus trekant tindak pidana korupsi.

“Maka pentinglah pendefinisian terkait dengan kerugian keuangan negara yang ada di Undang-Undang Perbendaharan dan Keuangan Negara, UU 17 tahun 2003 dan UU 1 tahun 2004,” pungkas Agus.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya