Berita

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031 Sahrin Hamid. (Foto: Facebook Anies Baswedan)

Politik

Sahrin Hamid Resmi Mundur dari Komisaris PT Jakpro

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sahrin Hamid secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Pramono Anung per tanggal 21 Januari 2026 di Balai Kota Jakarta.

Keputusan Sahrin mengundurkan diri dari Komisaris PT Jakpro diambil sebagai langkah nyata dalam menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap regulasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi oleh ditetapkanya Sahrin sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang diselenggarakan pada 18 Januari 2026 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat.


"Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 di Jakarta, di dalam Rapat Kerja Nasional I 2026 Gerakan Rakyat. Kami ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031, dan diberi mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan," ujar Sahrin dalam pernyataan resminya, Kamis 22 Januari 2026.

Sahrin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola BUMD. Dalam aturannya, secara tegas menyatakan bahwa pejabat Komisaris BUMD tidak diperbolehkan berasal dari pengurus partai politik.

"Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari partai politik," kata Sahrin. 

Sahrin menjelaskan bahwa mandat yang diterima untuk memimpin partai mengharuskannya untuk segera fokus pada penyusunan kepengurusan partai di seluruh tingkatan.

"Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut di atas. Maka, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo," kata Sahrin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya