Berita

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031 Sahrin Hamid. (Foto: Facebook Anies Baswedan)

Politik

Sahrin Hamid Resmi Mundur dari Komisaris PT Jakpro

KAMIS, 22 JANUARI 2026 | 11:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sahrin Hamid secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Pramono Anung per tanggal 21 Januari 2026 di Balai Kota Jakarta.

Keputusan Sahrin mengundurkan diri dari Komisaris PT Jakpro diambil sebagai langkah nyata dalam menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap regulasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengunduran diri tersebut dilatarbelakangi oleh ditetapkanya Sahrin sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang diselenggarakan pada 18 Januari 2026 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat.


"Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 di Jakarta, di dalam Rapat Kerja Nasional I 2026 Gerakan Rakyat. Kami ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031, dan diberi mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan," ujar Sahrin dalam pernyataan resminya, Kamis 22 Januari 2026.

Sahrin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola BUMD. Dalam aturannya, secara tegas menyatakan bahwa pejabat Komisaris BUMD tidak diperbolehkan berasal dari pengurus partai politik.

"Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari partai politik," kata Sahrin. 

Sahrin menjelaskan bahwa mandat yang diterima untuk memimpin partai mengharuskannya untuk segera fokus pada penyusunan kepengurusan partai di seluruh tingkatan.

"Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut di atas. Maka, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo," kata Sahrin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya