Berita

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Dok RMOL)

Politik

Presiden Lindungi Rakyat dengan Cabut Izin Perusahaan Perusak Alam

RABU, 21 JANUARI 2026 | 13:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan lingkungan dan menjadi penyebab terjadinya banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara diapresiasi Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan.

Menurut Daniel, keputusan Presiden tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan hutan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan dampak ekologis dari aktivitas bisnisnya.

“Langkah Presiden Prabowo mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan patut diapresiasi. Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian alam,” ujar Daniel Johan, Rabu, 21 Januari 2026.


Daniel menegaskan, kerusakan hutan dan lingkungan akibat aktivitas perusahaan telah berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari banjir, longsor, hingga rusaknya sumber penghidupan warga. Karena itu, tindakan tegas tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.

“Perusahaan yang terbukti merusak hutan dan lingkungan harus ditindak tegas, tidak hanya di Aceh dan wilayah Sumatera, tetapi juga di daerah lain di Indonesia. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Namun, Daniel juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha. Pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka dasar hukum, jenis pelanggaran, serta identitas perusahaan yang izinnya dicabut, agar pelaku usaha memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian atau penegakan hukum yang tidak konsisten. 

"Agar publik juga bisa mengawal sampai tuntas tidak hanya mencabut izin usahanya apakah ada potensi kerugian negara, juga potensi pelanggaran pidananya. 

Daniel mendorong agar langkah ini disertai penegakan hukum lanjutan dan pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan. Dengan transparansi dan kepastian hukum yang jelas, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi lingkungan maupun dunia usaha.

Daniel juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap izin usaha, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat adalah kunci agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya