Berita

Menlu RI Sugiono (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Dunia

Indonesia Kutuk Tindakan Israel Hancurkan Fasilitas UNRWA di Yerusalem

RABU, 21 JANUARI 2026 | 11:56 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang menghancurkan fasilitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur. 

Penghancuran tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, tak lama setelah Israel memberlakukan undang-undang yang melarang aktivitas UNRWA di wilayah yang diklaimnya.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui unggahan di media sosial X pada Rabu, 21 Januari 2026, menilai tindakan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.


“Indonesia mengutuk keras penghancuran fasilitas UNRWA oleh Israel pada 20 Januari 2026 di Yerusalem Timur,” tulis Kemlu RI.

Indonesia juga menegaskan bahwa kebijakan Israel yang menghentikan atau menghalangi kerja UNRWA dalam penyaluran bantuan kemanusiaan bertentangan dengan kewajiban internasional yang harus dipatuhi Tel Aviv sebagai anggota PBB

Kemlu juga menyerukan agar Israel mematuhi hukum humaniter internasional serta menjamin keselamatan fasilitas dan personel PBB di wilayah pendudukan Palestina.

“Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB,” tegas Kemlu RI.

Menurut laporan CNN, pasukan polisi Israel bersama petugas Otoritas Tanah Israel mendatangi kompleks UNRWA dengan buldoser dan peralatan teknik untuk membongkar bangunan.

UNRWA mengecam pembongkaran itu sebagai tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres turut mengecam pembongkaran fasilitas UNRWA tersebut. Melalui juru bicaranya, Guterres mendesak Israel untuk menghentikan tindakan tersebut.

“Sekretaris Jenderal mendesak pemerintah Israel untuk segera menghentikan pembongkaran kompleks UNRWA Sheikh Jarrah, dan untuk mengembalikan serta memulihkan kompleks dan tempat-tempat UNRWA lainnya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa penundaan,” ujar juru bicara PBB.

Konvensi PBB tentang Hak Istimewa dan Kekebalan, yang telah diikuti Israel sejak 1949, secara tegas menyatakan bahwa fasilitas PBB bersifat tidak dapat diganggu gugat serta kebal dari penggeledahan, penyitaan, maupun bentuk campur tangan lainnya.

Kementerian Luar Negeri Israel membela tindakannya dengan menyatakan bahwa kompleks UNRWA tidak lagi memiliki status kekebalan dan Yerusalem merupakan wilayahnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya