Berita

Menlu RI Sugiono (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Dunia

Indonesia Kutuk Tindakan Israel Hancurkan Fasilitas UNRWA di Yerusalem

RABU, 21 JANUARI 2026 | 11:56 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang menghancurkan fasilitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur. 

Penghancuran tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, tak lama setelah Israel memberlakukan undang-undang yang melarang aktivitas UNRWA di wilayah yang diklaimnya.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui unggahan di media sosial X pada Rabu, 21 Januari 2026, menilai tindakan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.


“Indonesia mengutuk keras penghancuran fasilitas UNRWA oleh Israel pada 20 Januari 2026 di Yerusalem Timur,” tulis Kemlu RI.

Indonesia juga menegaskan bahwa kebijakan Israel yang menghentikan atau menghalangi kerja UNRWA dalam penyaluran bantuan kemanusiaan bertentangan dengan kewajiban internasional yang harus dipatuhi Tel Aviv sebagai anggota PBB

Kemlu juga menyerukan agar Israel mematuhi hukum humaniter internasional serta menjamin keselamatan fasilitas dan personel PBB di wilayah pendudukan Palestina.

“Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB,” tegas Kemlu RI.

Menurut laporan CNN, pasukan polisi Israel bersama petugas Otoritas Tanah Israel mendatangi kompleks UNRWA dengan buldoser dan peralatan teknik untuk membongkar bangunan.

UNRWA mengecam pembongkaran itu sebagai tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres turut mengecam pembongkaran fasilitas UNRWA tersebut. Melalui juru bicaranya, Guterres mendesak Israel untuk menghentikan tindakan tersebut.

“Sekretaris Jenderal mendesak pemerintah Israel untuk segera menghentikan pembongkaran kompleks UNRWA Sheikh Jarrah, dan untuk mengembalikan serta memulihkan kompleks dan tempat-tempat UNRWA lainnya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa penundaan,” ujar juru bicara PBB.

Konvensi PBB tentang Hak Istimewa dan Kekebalan, yang telah diikuti Israel sejak 1949, secara tegas menyatakan bahwa fasilitas PBB bersifat tidak dapat diganggu gugat serta kebal dari penggeledahan, penyitaan, maupun bentuk campur tangan lainnya.

Kementerian Luar Negeri Israel membela tindakannya dengan menyatakan bahwa kompleks UNRWA tidak lagi memiliki status kekebalan dan Yerusalem merupakan wilayahnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya