Berita

Menlu RI Sugiono (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Dunia

Indonesia Kutuk Tindakan Israel Hancurkan Fasilitas UNRWA di Yerusalem

RABU, 21 JANUARI 2026 | 11:56 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang menghancurkan fasilitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur. 

Penghancuran tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, tak lama setelah Israel memberlakukan undang-undang yang melarang aktivitas UNRWA di wilayah yang diklaimnya.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui unggahan di media sosial X pada Rabu, 21 Januari 2026, menilai tindakan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.


“Indonesia mengutuk keras penghancuran fasilitas UNRWA oleh Israel pada 20 Januari 2026 di Yerusalem Timur,” tulis Kemlu RI.

Indonesia juga menegaskan bahwa kebijakan Israel yang menghentikan atau menghalangi kerja UNRWA dalam penyaluran bantuan kemanusiaan bertentangan dengan kewajiban internasional yang harus dipatuhi Tel Aviv sebagai anggota PBB

Kemlu juga menyerukan agar Israel mematuhi hukum humaniter internasional serta menjamin keselamatan fasilitas dan personel PBB di wilayah pendudukan Palestina.

“Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB,” tegas Kemlu RI.

Menurut laporan CNN, pasukan polisi Israel bersama petugas Otoritas Tanah Israel mendatangi kompleks UNRWA dengan buldoser dan peralatan teknik untuk membongkar bangunan.

UNRWA mengecam pembongkaran itu sebagai tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres turut mengecam pembongkaran fasilitas UNRWA tersebut. Melalui juru bicaranya, Guterres mendesak Israel untuk menghentikan tindakan tersebut.

“Sekretaris Jenderal mendesak pemerintah Israel untuk segera menghentikan pembongkaran kompleks UNRWA Sheikh Jarrah, dan untuk mengembalikan serta memulihkan kompleks dan tempat-tempat UNRWA lainnya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa penundaan,” ujar juru bicara PBB.

Konvensi PBB tentang Hak Istimewa dan Kekebalan, yang telah diikuti Israel sejak 1949, secara tegas menyatakan bahwa fasilitas PBB bersifat tidak dapat diganggu gugat serta kebal dari penggeledahan, penyitaan, maupun bentuk campur tangan lainnya.

Kementerian Luar Negeri Israel membela tindakannya dengan menyatakan bahwa kompleks UNRWA tidak lagi memiliki status kekebalan dan Yerusalem merupakan wilayahnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya