Berita

Ilustrasi. (Foto: Wahdah Inspirasi Zakat)

Publika

Operasional Zakat Mal Berbasis Emas

RABU, 21 JANUARI 2026 | 03:45 WIB

NISAB zakat mal ditetapkan setara dengan 85 gram emas murni. Artinya, kewajiban zakat tidak bergantung pada bentuk harta yang disimpan, tetapi pada nilainya yang disetarakan dengan emas. Selama total kekayaan seseorang mencapai atau melampaui nilai 85 gram emas, maka zakat mal telah wajib dikeluarkan.

Karena itu, zakat mal tidak hanya berlaku bagi orang yang menyimpan emas secara fisik, tetapi juga bagi mereka yang menyimpan harta dalam bentuk rupiah. Cara menentukannya sederhana dan objektif: nilai simpanan rupiah dicocokkan dengan harga emas Antam per gram, lalu dikalikan 85. Jika total harta rupiah tersebut setara atau melebihi nilai itu, maka kewajiban zakat berlaku penuh.

Zakat mal wajib dibayarkan dalam bentuk emas, bukan sekadar rupiah. Besarannya adalah seperempat puluh (1/40) atau yang umum dikenal sebagai 2,5 persen. Dengan demikian, zakat dari 85 gram emas adalah 2,125 gram emas. 


Seorang muzakki boleh menggenapkannya menjadi 3 gram emas, dengan selisih 0,875 gram diniatkan sebagai sedekah tambahan jika ia menghendaki. Praktik ini tidak mengubah kewajiban, tetapi justru memperluas manfaat sosialnya.

Dalam penyalurannya, amil zakat tidak harus terbatas pada lembaga negara. Amil dapat berupa siapa saja atau lembaga apa saja yang dipercaya oleh muzakki: perorangan, DKM masjid, yayasan, lembaga swasta, maupun lembaga pemerintah yang mampu melaksanakannya. 

Yang menjadi kewajiban amil adalah menerima dan menyalurkan zakat dalam bentuk emas yang sama, bukan mengkonversinya secara sepihak ke rupiah. Jika zakat diterima dalam emas, maka emas itulah yang diberikan kepada mustahik, misalnya satu gram emas untuk satu orang mustahik.

Bagi mustahik, menjual emas tersebut ke toko emas justru berpotensi merugikan, karena adanya selisih harga beli dan harga jual dalam rupiah. Solusi yang lebih adil dan efisien serta lebih menjaga kepercayaan muzakki, adalah barter langsung menggunakan emas. 

Misalnya, mustahik membutuhkan 10 karung beras, maka ia dapat mendatangi pedagang beras di pasar induk dan menawarkan pembayaran dengan emas. Jika satu pedagang menolak, ia dapat mencari pedagang lain tanpa rasa malu, karena yang dilakukan adalah transaksi barter, bukan meminta-minta.

Secara riil, satu gram emas saja dapat memberi dampak besar. Dengan asumsi kebutuhan beras satu keluarga adalah satu karung per bulan, maka satu gram emas dapat mencukupi kebutuhan makan hingga 10 bulan, tergantung kesepakatan harga dan kualitas barang. Ini menunjukkan bahwa zakat dalam bentuk emas memiliki daya tahan nilai yang jauh lebih stabil dibandingkan rupiah.

Praktik barter ini tidak terbatas pada beras saja. Barang kebutuhan lain–seperti minyak, gula, pakaian, atau keperluan dasar lainnya–dapat diperoleh dengan cara yang sama, selama ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak dan tanpa paksaan. Dengan mekanisme ini, zakat kembali berfungsi sebagai alat distribusi nilai riil, bukan sekadar perpindahan angka dalam sistem moneter.

Muchamad Andi Sofiyan
Penggiat literasi dari Republikein StudieClub


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya