Berita

Bupati Pati Sudewo (rompi oranye) digiring petugas KPK menuju Rutan untuk menjalani penahanan usai ditetapkan tersangka. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Kades, Klaim Dikambinghitamkan KPK

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 23:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Pati Sudewo membantah keras tudingan pemerasan dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengklaim dikorbankan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Sudewo saat digiring menuju mobil untuk dibawa ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sudewo.


Sudewo yang merupakan politisi Partai Gerindra mengaku hanya pernah menerima kedatangan tiga kepala desa di kantornya sekitar awal Desember 2025. Menurutnya, pertemuan itu sebatas permintaan petunjuk terkait pengisian jabatan perangkat desa, tanpa ada pembahasan soal uang.

“Belum pernah saya membahas secara formal maupun informal soal pengisian perangkat desa dengan siapa pun, baik kepala desa, camat, maupun OPD,” tegasnya.

Sudewo menjelaskan, pengangkatan perangkat desa baru dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Ia juga mengklaim telah melakukan klarifikasi kepada kepala desa yang disebut-sebut melakukan praktik transaksional.

“Saya justru menegaskan agar seleksi nanti berjalan fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” katanya.

Ia juga menyebut telah memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pati, Tri Suharyono, sejak awal Desember 2025 untuk menyusun draf peraturan bupati yang menutup peluang praktik transaksional.

“Selama saya menjabat, baik pengangkatan pejabat eselon II, eselon III, maupun pejabat RSUD, tidak pernah ada transaksi. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” klaim Sudewo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030 dan tiga kepala desa di Kecamatan Jaken, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.

KPK juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.

KPK mengungkap pada akhir 2025 Pemkab Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Dari total 401 desa dan 5 kelurahan di 21 kecamatan, tercatat sekitar 601 jabatan perangkat desa masih kosong.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah tim sukses dan orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa (Caperdes).

Sejak November 2025, Sudewo diduga membahas rencana pengisian jabatan itu bersama timsesnya. Di setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga bagian dari timses sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai tim 8.

Para koordinator tersebut kemudian menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Tarif ditetapkan sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, yang diduga telah dimarkup dari nilai awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang diduga disertai ancaman, yakni formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali jika Caperdes tidak memenuhi permintaan tersebut.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken. Uang itu kemudian diduga diserahkan berjenjang hingga ke Sudewo.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya