Berita

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp550 juta yang diamankan saat OTT Walikota Madiun Maidi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Amankan Rp550 Juta

Berikut Identitas Sembilan Orang Terjaring OTT KPK di Madiun

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 23:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain mengamankan sembilan orang termasuk Walikota Madiun Maidi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp550 juta dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK mengamankan sembilan orang saat OTT pada Senin, 19 Januari 2026.

"Dari peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan sejumlah sembilan orang," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.


Kesembilan orang yang terjaring OTT, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kahono Pekik (KP) selaku Sekretaris Disbudpora Pemkot Madiun, Umar Said (US) selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun.

Selanjutnya, Edy Bachrun (EB) selaku Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun, Aang Imam Subarkah (IM) selaku mantan orang kepercayaan Maidi, Sri Kayatin (SK) selaku pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi, dan Soegeng Prawoto (SG) selaku pemilik RS Darmayu dan Developer PT Hemas Buana.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, yang diamankan dari Rochim sebesar Rp350 juta, dan yang diamankan dari Thariq sebesar Rp200 juta.

Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni Maidi, Thariq, dan Rochim. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya