Berita

(kiri) Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (tengah). (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Menkeu Purbaya Utus Suahasil Pantau Rapat Gubernur BI

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengutus Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia sebelum BI mengumumkan keputusan kebijakan suku bunga acuan.

Purbaya menyarankan Suahasil hadir di RDG Bank Indonesia pada 20-21 Januari 2026. Namun Suahasil memutuskan hanya akan hadir di hari terakhir rapat. 

“Saya mintanya dua hari, tapi dia kayanya lebih suka yang besok mungkin lebih penting. Yang hari pertama mungkin dianggapnya sudah informasi umum yang dia tahu,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.


Menurut Purbaya, kehadiran Suahasil untuk memonitor diskusi dan hasil rapat dewan gubernur dalam merumuskan kebijakan moneter. 

Hal tersebut, kata Purbaya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dan moneter. Kehadiran Wamenkeu itu juga dinilai tidak melanggar ketentuan undang-undang.

"Jadi saya bilang ya suka-suka lu ngomong apa aja, cuman monitor diskusi di sana seperti apa. Kan waktu sebelum naikin (suku bunga) pasti ada diskusinya, saya pengen lihat itu," jelasnya.

“Di luar rapat, tidak semua hal bisa dibicarakan secara terbuka. Namun, dalam forum RDG, informasi yang disampaikan memang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan moneter,” tambahnya.

Sebelumnya, Suahasil diketahui juga menghadiri RDG BI pada Desember 2025. Sementara pada RDG November 2025, rapat penentuan suku bunga Bank Indonesia turut dihadiri Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai perwakilan pemerintah.

Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya telah mengatakan bahwa pihaknya mengundang Kementerian Keuangan untuk memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal pemerintah di tengah ketidakpastian global. 

Perry menegaskan, kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1a) UU 23/1999 tentang Bank Indonesia, RDG yang menetapkan kebijakan umum di bidang moneter dapat dihadiri satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah, dengan hak bicara tanpa hak suara.

Sesuai ketentuan tersebut, Dewan Gubernur BI menyebut perlu mengundang Menteri Keuangan dalam setiap RDG bulanan, yang dimulai sejak RDG November 2025.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya