Berita

Bupati Pati, Sudewo saat digiring ke KPK usai terjaring OTT. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bupati Sudewo Patok Ratusan Juta untuk Jabatan di Pemerintah Desa

SELASA, 20 JANUARI 2026 | 14:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Pati, Sudewo disebut mematok harga ratusan juta rupiah untuk setiap jabatan di lingkungan pemerintah desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Sudewo mematok harga tertentu untuk setiap posisi jabatan perangkat desa. Posisi yang dijual adalah kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan sekretaris desa (sekdes).

"Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa. Nanti kami akan sampaikan secara detail angka-angkanya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang, 20 Januari 2026.


Namun demikian, Budi belum menyebutkan nominal uang yang dipatok Bupati Sudewo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Bupati Sudewo mematok harga mulai dari Rp100 juta hingga Rp160 juta setiap jabatannya.

Selain itu, KPK juga sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo, dan tiga orang pengepul. Penetapan tersangka itu dilakukan pada saat ekspose atau gelar perkara yang berlangsung pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah, Bupati Pati Sudewo, dua orang camat, tiga orang kepala desa, dan dua orang calon perangkat desa.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai miliaran rupiah.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya