Berita

Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Medan, Farhan. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

HMI Medan:

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 23:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Harus ada evaluasi pada Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, usai viral tahanan bebas menggunakan gawai di dalam tahanan.

Desakan itu disampaikan HMI Cabang Medan menyusul narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus yang diduga bebas memakai ponsel bahkan laptop di penjara Rutan Tanjung Gusta.

Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut itu.


Selama di dalam Rutan Tanjung Gusta, Ilyas Sitorus juga diduga memeras tahanan kasus korupsi dengan dalih memakai telepon seluler.

Farhan selaku Kabid  Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Medan menegaskan bahwa penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang nyaman bagi pelaku kejahatan.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan pembiaran yang serius. Jika koruptor masih bebas berkomunikasi, menekan tahanan lain, bahkan membuat petugas takut, maka Karutan harus bertanggung jawab dan dicopot,” kata Farhan dalam keterangan tertulis, Senin 19 Januari 2026.

Ia menambahkan, praktik tersebut memperkuat anggapan publik bahwa hukum di Indonesia masih timpang, tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Ketika koruptor diperlakukan istimewa, keadilan sedang dikhianati. Ini berbahaya karena merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” katanya.

Farhan mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap Rutan Tanjung Gusta. 

"Kami juga menuntut penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun melalui pembiaran," tandasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya