Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Medan, Farhan. (Foto: Dok. Pribadi)
Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Medan, Farhan. (Foto: Dok. Pribadi)
Desakan itu disampaikan HMI Cabang Medan menyusul narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus yang diduga bebas memakai ponsel bahkan laptop di penjara Rutan Tanjung Gusta.
Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut itu.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
UPDATE
Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04
Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21