Berita

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (Foto: Dok. BPKH)

Hukum

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penyelidikan di BPKH ini berbeda dengan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah ada tersangka.

Penyelidikan di BPKH difokuskan pada pencarian peristiwa pidana terkait pengelolaan dana dan pengadaan fasilitas jemaah yang dinilai tidak sebanding dengan biaya dikeluarkan.


"Terkait dengan BPKH, kami sudah undang untuk dimintai keterangan dan sudah menjelaskan juga terkait dengan pengelolaan keuangan haji tersebut," kata Budi, Minggu, 18 Januari 2026.

Budi menyebut, status penanganan perkara di BPKH masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik KPK tengah bekerja ekstra untuk menemukan alat bukti permulaan yang cukup guna menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Kalau dalam proses penyelidikan itu masih mencari peristiwa pidananya. Jadi kami belum sampai ke pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku," tutur Budi.

Penyelidikan tersebut berjalan beriringan dengan penyidikan korupsi kuota haji yang menjerat bekas Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK menduga ada benang merah dalam pengelolaan haji, terutama terkait pergeseran 8.400 kuota haji reguler ke biro travel yang seharusnya dikelola Kemenag, namun dananya dikelola BPKH.

KPK melihat ada ketimpangan mencolok antara besarnya dana yang digelontorkan BPKH dengan kualitas layanan jemaah di Arab Saudi. Fokus utama KPK menyasar tiga sektor krusial, yakni akomodasi, katering, dan transportasi.

"Jangan sampai uang yang disediakan besar, tapi ternyata di sana pada saat dilakukan bidding (lelang), pemenangnya justru yang paling jelek," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya