Berita

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (Foto: Dok. BPKH)

Hukum

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penyelidikan di BPKH ini berbeda dengan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah ada tersangka.

Penyelidikan di BPKH difokuskan pada pencarian peristiwa pidana terkait pengelolaan dana dan pengadaan fasilitas jemaah yang dinilai tidak sebanding dengan biaya dikeluarkan.


"Terkait dengan BPKH, kami sudah undang untuk dimintai keterangan dan sudah menjelaskan juga terkait dengan pengelolaan keuangan haji tersebut," kata Budi, Minggu, 18 Januari 2026.

Budi menyebut, status penanganan perkara di BPKH masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik KPK tengah bekerja ekstra untuk menemukan alat bukti permulaan yang cukup guna menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Kalau dalam proses penyelidikan itu masih mencari peristiwa pidananya. Jadi kami belum sampai ke pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku," tutur Budi.

Penyelidikan tersebut berjalan beriringan dengan penyidikan korupsi kuota haji yang menjerat bekas Menag Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK menduga ada benang merah dalam pengelolaan haji, terutama terkait pergeseran 8.400 kuota haji reguler ke biro travel yang seharusnya dikelola Kemenag, namun dananya dikelola BPKH.

KPK melihat ada ketimpangan mencolok antara besarnya dana yang digelontorkan BPKH dengan kualitas layanan jemaah di Arab Saudi. Fokus utama KPK menyasar tiga sektor krusial, yakni akomodasi, katering, dan transportasi.

"Jangan sampai uang yang disediakan besar, tapi ternyata di sana pada saat dilakukan bidding (lelang), pemenangnya justru yang paling jelek," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya