Berita

Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Sumatera. (Foto: Antara/Yudi Manar)

Politik

Negara Jangan Sampai Kalah Hadapi Perusahaan Pemicu Bencana Sumatera

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 11:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat enam perusahaan besar yang diduga berkontribusi memicu bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera, yang merenggut ribuan korban jiwa diapresiasi Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. 

Legislator Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut langkah hukum perdata ini didasarkan pada hasil audit operasional perusahaan oleh tim ahli dari berbagai universitas.

Pemerintah saat ini telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang terindikasi melanggar aturan lingkungan di sekitar daerah aliran sungai (DAS). Audit menyeluruh ditargetkan selesai pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana dan langkah rehabilitasi.


Menurut Ateng, bencana besar yang terjadi di Sumatera merupakan akumulasi dari pelanggaran eksploitasi yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan masif. Oleh karena itu, enam perusahaan yang diduga terlibat dinilai memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat. Ia berharap gugatan ini menjadi momentum koreksi total penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Namun, Ateng mengingatkan adanya tantangan serius. Hal ini merujuk pada kekalahan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terjadi pada Departemen Kehutanan di era sebelumnya.

“Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau. Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi,” ujarnya, Minggu, 18 Januari 2026.

Untuk menghindari kekalahan serupa, Ateng mendorong agar gugatan terhadap enam perusahaan di Sumatra disiapkan secara serius, berbasis sains, dan didukung tim ahli multidisiplin yang mampu membuktikan hubungan sebab-akibat secara komprehensif. 

Hal ini penting mengingat bencana tersebut menyebabkan kerusakan yang masif, merenggut ribuan korban jiwa, serta membuat ratusan ribu orang mengungsi.

“Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal,” tegasnya.

Selain itu, Ateng menegaskan bahwa upaya ini harus menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak dapat dibangun di atas pengorbanan keselamatan rakyat dan kehancuran lingkungan.

“Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan,” pungkasnya.



Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya