Berita

Dokumen transkrip nilai Joko Widodo di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM)yang pernah ditampilkan Bareskrim Polri. (Foto: Akun X Dokter Tifa)

Politik

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

MINGGU, 18 JANUARI 2026 | 00:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tetap meyakini ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.

Salah satu yang menjadi sorotan Dokter Tifa adalah dokumen transkrip nilai Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang pernah ditampilkan Bareskrim Polri yang saat ini ada di Polda Metro Jaya.

"Salah satu dari Dokumen yang ditayangkan Barekrim dan melengkapi 709 Dokumen yang saat ini ada di Polda Metro Jaya dan diklaim sebagai Dokumen pendukung Ijazah Joko Widodo, adalah TRANSKRIP NILAI ABAL-ABAL ini," tulis Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Minggu 18 Januari 2026.


Dokter Tifa menekankan, jika sampai kasus yang menjeratnya bergulir hingga pengadilan, maka dirinya akan menanyakan habis-habisan kepada Jokowi yang harus hadir di setiap siding.

"Salah satu pertanyaan saya adalah: Bagaimana mungkin UGM meluluskan mahasiswa yang memiliki transkrip nilai amburadul seperti ini," kata Dokter Tifa.

Selain itu, Dokter Tifa mengingatkan bahwa, selain ijazah, dan transkrip nilai, masih ada 707 dokumen lain yang akan dikejar keabsahannya sampai kolong langit.

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama, terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya