Berita

Tim kuasa hukum M Sood (ketiga dari ki) di Mapolres Ketapang, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Ingatkan Kasus Petani Sawit Teluk Bayur Harus Penuhi Syarat Formil dan Materiil

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 20:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penangkapan hingga penetapan tersangka petani sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang atas nama M Sood perlu diuji berdasarkan syarat formil dan materiil secara absolut. Apalagi, M Sood disangkakan mengambil sawit di lahan sebuah perusahaan terbatas (PT).

"Secara formil, PT wajib memastikan memiliki IUP dan sertifikat HGU. Jika belum memiliki, maka obyek perkara pidananya masih bersifat sumir dan bahkan error (error in objecto)," demikian pandangan pakar etika hukum, DR Suhardi Somomoeljono kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

Sebaliknya, jika alasan bukti tidak cukup, maka aparat hukum, dalam hal ini Polres Ketapang secara profesional harus menghentikan penyidikan demi keadilan dan kepastian hukum.


"Penyidik telah melaksanakan kewajibannya untuk menerima dan memeriksa perkara pidana. Namun akan lebih baik jika kurang bukti, maka penyidik bisa menghentikan penyidikan," lanjut Suhardi.

Sementara itu, Direktur LBH Tridharma Indonesia, Lipi selaku kuasa hukum M Sood mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan dan meminta hakim memeriksa secara langsung status hukum lahan yang menjadi objek perkara.

Dalam kasus tersebut, M Sood disangkakan melakukan pencurian buah sawit di lahan sebuah perusahaan. Namun kuasa hukum mengklaim kliennya sedang memanen sawit di atas lahan di luar HGU perusahaan,

“Kami telah mengantongi bukti-bukti akurat berupa peta resmi dari BPN yang menunjukkan bahwa lokasi dimaksud kuat dugaan berada di luar HGU, berdasarkan titik koordinat yang diambil langsung oleh masyarakat,” tegas Lipi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya