Berita

Tim kuasa hukum M Sood (ketiga dari ki) di Mapolres Ketapang, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Ingatkan Kasus Petani Sawit Teluk Bayur Harus Penuhi Syarat Formil dan Materiil

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 20:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penangkapan hingga penetapan tersangka petani sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang atas nama M Sood perlu diuji berdasarkan syarat formil dan materiil secara absolut. Apalagi, M Sood disangkakan mengambil sawit di lahan sebuah perusahaan terbatas (PT).

"Secara formil, PT wajib memastikan memiliki IUP dan sertifikat HGU. Jika belum memiliki, maka obyek perkara pidananya masih bersifat sumir dan bahkan error (error in objecto)," demikian pandangan pakar etika hukum, DR Suhardi Somomoeljono kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

Sebaliknya, jika alasan bukti tidak cukup, maka aparat hukum, dalam hal ini Polres Ketapang secara profesional harus menghentikan penyidikan demi keadilan dan kepastian hukum.


"Penyidik telah melaksanakan kewajibannya untuk menerima dan memeriksa perkara pidana. Namun akan lebih baik jika kurang bukti, maka penyidik bisa menghentikan penyidikan," lanjut Suhardi.

Sementara itu, Direktur LBH Tridharma Indonesia, Lipi selaku kuasa hukum M Sood mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan dan meminta hakim memeriksa secara langsung status hukum lahan yang menjadi objek perkara.

Dalam kasus tersebut, M Sood disangkakan melakukan pencurian buah sawit di lahan sebuah perusahaan. Namun kuasa hukum mengklaim kliennya sedang memanen sawit di atas lahan di luar HGU perusahaan,

“Kami telah mengantongi bukti-bukti akurat berupa peta resmi dari BPN yang menunjukkan bahwa lokasi dimaksud kuat dugaan berada di luar HGU, berdasarkan titik koordinat yang diambil langsung oleh masyarakat,” tegas Lipi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya