Berita

Tim kuasa hukum M Sood (ketiga dari ki) di Mapolres Ketapang, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Ingatkan Kasus Petani Sawit Teluk Bayur Harus Penuhi Syarat Formil dan Materiil

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 20:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penangkapan hingga penetapan tersangka petani sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang atas nama M Sood perlu diuji berdasarkan syarat formil dan materiil secara absolut. Apalagi, M Sood disangkakan mengambil sawit di lahan sebuah perusahaan terbatas (PT).

"Secara formil, PT wajib memastikan memiliki IUP dan sertifikat HGU. Jika belum memiliki, maka obyek perkara pidananya masih bersifat sumir dan bahkan error (error in objecto)," demikian pandangan pakar etika hukum, DR Suhardi Somomoeljono kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

Sebaliknya, jika alasan bukti tidak cukup, maka aparat hukum, dalam hal ini Polres Ketapang secara profesional harus menghentikan penyidikan demi keadilan dan kepastian hukum.


"Penyidik telah melaksanakan kewajibannya untuk menerima dan memeriksa perkara pidana. Namun akan lebih baik jika kurang bukti, maka penyidik bisa menghentikan penyidikan," lanjut Suhardi.

Sementara itu, Direktur LBH Tridharma Indonesia, Lipi selaku kuasa hukum M Sood mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan dan meminta hakim memeriksa secara langsung status hukum lahan yang menjadi objek perkara.

Dalam kasus tersebut, M Sood disangkakan melakukan pencurian buah sawit di lahan sebuah perusahaan. Namun kuasa hukum mengklaim kliennya sedang memanen sawit di atas lahan di luar HGU perusahaan,

“Kami telah mengantongi bukti-bukti akurat berupa peta resmi dari BPN yang menunjukkan bahwa lokasi dimaksud kuat dugaan berada di luar HGU, berdasarkan titik koordinat yang diambil langsung oleh masyarakat,” tegas Lipi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya