Berita

Tim kuasa hukum M Sood (ketiga dari ki) di Mapolres Ketapang, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Ingatkan Kasus Petani Sawit Teluk Bayur Harus Penuhi Syarat Formil dan Materiil

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 20:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penangkapan hingga penetapan tersangka petani sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang atas nama M Sood perlu diuji berdasarkan syarat formil dan materiil secara absolut. Apalagi, M Sood disangkakan mengambil sawit di lahan sebuah perusahaan terbatas (PT).

"Secara formil, PT wajib memastikan memiliki IUP dan sertifikat HGU. Jika belum memiliki, maka obyek perkara pidananya masih bersifat sumir dan bahkan error (error in objecto)," demikian pandangan pakar etika hukum, DR Suhardi Somomoeljono kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

Sebaliknya, jika alasan bukti tidak cukup, maka aparat hukum, dalam hal ini Polres Ketapang secara profesional harus menghentikan penyidikan demi keadilan dan kepastian hukum.


"Penyidik telah melaksanakan kewajibannya untuk menerima dan memeriksa perkara pidana. Namun akan lebih baik jika kurang bukti, maka penyidik bisa menghentikan penyidikan," lanjut Suhardi.

Sementara itu, Direktur LBH Tridharma Indonesia, Lipi selaku kuasa hukum M Sood mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan dan meminta hakim memeriksa secara langsung status hukum lahan yang menjadi objek perkara.

Dalam kasus tersebut, M Sood disangkakan melakukan pencurian buah sawit di lahan sebuah perusahaan. Namun kuasa hukum mengklaim kliennya sedang memanen sawit di atas lahan di luar HGU perusahaan,

“Kami telah mengantongi bukti-bukti akurat berupa peta resmi dari BPN yang menunjukkan bahwa lokasi dimaksud kuat dugaan berada di luar HGU, berdasarkan titik koordinat yang diambil langsung oleh masyarakat,” tegas Lipi.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya