Berita

Tim kuasa hukum M Sood (ketiga dari ki) di Mapolres Ketapang, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Ingatkan Kasus Petani Sawit Teluk Bayur Harus Penuhi Syarat Formil dan Materiil

JUMAT, 16 JANUARI 2026 | 20:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penangkapan hingga penetapan tersangka petani sawit di Desa Teluk Bayur, Ketapang atas nama M Sood perlu diuji berdasarkan syarat formil dan materiil secara absolut. Apalagi, M Sood disangkakan mengambil sawit di lahan sebuah perusahaan terbatas (PT).

"Secara formil, PT wajib memastikan memiliki IUP dan sertifikat HGU. Jika belum memiliki, maka obyek perkara pidananya masih bersifat sumir dan bahkan error (error in objecto)," demikian pandangan pakar etika hukum, DR Suhardi Somomoeljono kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

Sebaliknya, jika alasan bukti tidak cukup, maka aparat hukum, dalam hal ini Polres Ketapang secara profesional harus menghentikan penyidikan demi keadilan dan kepastian hukum.


"Penyidik telah melaksanakan kewajibannya untuk menerima dan memeriksa perkara pidana. Namun akan lebih baik jika kurang bukti, maka penyidik bisa menghentikan penyidikan," lanjut Suhardi.

Sementara itu, Direktur LBH Tridharma Indonesia, Lipi selaku kuasa hukum M Sood mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan dan meminta hakim memeriksa secara langsung status hukum lahan yang menjadi objek perkara.

Dalam kasus tersebut, M Sood disangkakan melakukan pencurian buah sawit di lahan sebuah perusahaan. Namun kuasa hukum mengklaim kliennya sedang memanen sawit di atas lahan di luar HGU perusahaan,

“Kami telah mengantongi bukti-bukti akurat berupa peta resmi dari BPN yang menunjukkan bahwa lokasi dimaksud kuat dugaan berada di luar HGU, berdasarkan titik koordinat yang diambil langsung oleh masyarakat,” tegas Lipi.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya