Berita

Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kantongi Bukti Gus Aiz Terima Uang Korupsi Kuota Haji

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi bukti dugaan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz. 

Ia disebut telah menerima uang korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, meskipun dibantah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada pemeriksaan yang sudah berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, Gus Aiz dicecar tim penyidik soal dugaan adanya aliran uang.


"Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026.

Bukti-bukti yang dimiliki tim penyidik itu juga akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lainnya.

"(Aliran uang) kepada yang bersangkutan (pribadi Gus Aiz)," tuturnya.

Namun demikian, lanjut Budi, pihaknya belum bisa menyebutkan nominal uang yang diterima Gus Aiz.

"Belum. Masih dihitung," pungkas Budi.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Gus Aiz membantah adanya aliran uang ke dirinya maupun ke organisasi PBNU.

"Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya," kata Gus Aiz.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Gus Alex yang juga Ketua PBNU.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya