Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Sukamta (Dokumen Humas PKS)

Politik

RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Harus Dibahas Secara Hati-hati

KAMIS, 15 JANUARI 2026 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai respons atas semakin masif dan sistemiknya ancaman disinformasi di ruang digital diapresiasi Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.

Menurutnya, inisiatif tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga ketahanan informasi nasional, terutama di tengah tantangan geopolitik dan perkembangan teknologi digital yang kian kompleks.

“Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital,” ujar Sukamta, Kamis, 15 Jauari 2026.


Ia menilai, arah kebijakan dalam RUU tersebut sudah berada di jalur yang tepat, khususnya dalam membedakan antara misinformasi yang terjadi tanpa unsur kesengajaan dan disinformasi yang dilakukan secara sadar, terorganisir, serta memiliki tujuan tertentu.

Lebih lanjut, Sukamta menekankan pentingnya pendekatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan masyarakat, melainkan pada penataan ekosistem informasi dan penanganan aktor-aktor utama di balik produksi serta penyebaran disinformasi.

“Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penataan ekosistem dan penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi,” tambahnya.

Meski demikian, Sukamta mengingatkan agar proses pembahasan RUU ini dilakukan secara cermat, terbuka, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Ia menegaskan perlunya pengamanan yang jelas agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan.

“Saya berharap pembahasan RUU ini dilakukan secara hati-hati dan inklusif, dengan pengamanan yang jelas agar tidak disalahgunakan serta tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah,” tegasnya.

Menurut Sukamta, dengan penyempurnaan yang tepat, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus menjaga kualitas demokrasi.

“Dengan penyempurnaan yang tepat, RUU ini berpotensi menjadi fondasi penting dalam memperkuat ketahanan informasi nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi,” pungkasnya.




Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya