Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Kemenhut Siapkan Area PBPH untuk Relokasi Pascabencana

RABU, 14 JANUARI 2026 | 16:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Kehutanan mengungkap kemungkinan pemanfaatan kawasan hutan untuk relokasi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Secara administratif, skema ini memang memungkinkan, meski lokasi yang diusulkan berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik korporasi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, pemerintah pada 2026 merencanakan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di daerah aliran sungai terdampak pada tiga provinsi dengan total luas 37.552 hektare.


Program tersebut mencakup rehabilitasi seluas 1.450 hektare menggunakan dana APBN, 30.000 hektare melalui pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh pemegang izin yang belum menjalankan rehabilitasi DAS, serta 715 hektare melalui hibah luar negeri dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

Selain itu, rehabilitasi 5.387 hektare dilakukan melalui penanaman kebun bibit rakyat dan bibit produktif di luar kawasan hutan.

"Pemenuhan tersebut akan diarahkan ke tiga provinsi terdampak," kata Raja Juli kepada Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Politikus PSI itu menjelaskan bahwa mandat penyediaan lahan relokasi berada dalam kerangka Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi dua calon lokasi relokasi di kawasan hutan Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Hasil identifikasi sementara oleh tim Satgas terdapat dua calon lokasi di kawasan hutan. Kedua calon lokasi tersebut berada di Kabupaten Tapanuli Tengah," lanjutnya.

Lokasi pertama seluas 8 hektare di PBPH PT Teluk Nauli direncanakan untuk 434 unit rumah, sementara lokasi kedua seluas 9 hektare di PBPH PT Mujur Timber disiapkan bagi 400 unit rumah.

Meski demikian, hingga kini Kementerian Kehutanan masih menunggu surat resmi dari Kementerian terkait untuk melangkah ke tahap pelepasan kawasan hutan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya