Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Kemenhut Siapkan Area PBPH untuk Relokasi Pascabencana

RABU, 14 JANUARI 2026 | 16:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Kehutanan mengungkap kemungkinan pemanfaatan kawasan hutan untuk relokasi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Secara administratif, skema ini memang memungkinkan, meski lokasi yang diusulkan berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik korporasi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, pemerintah pada 2026 merencanakan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di daerah aliran sungai terdampak pada tiga provinsi dengan total luas 37.552 hektare.


Program tersebut mencakup rehabilitasi seluas 1.450 hektare menggunakan dana APBN, 30.000 hektare melalui pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh pemegang izin yang belum menjalankan rehabilitasi DAS, serta 715 hektare melalui hibah luar negeri dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

Selain itu, rehabilitasi 5.387 hektare dilakukan melalui penanaman kebun bibit rakyat dan bibit produktif di luar kawasan hutan.

"Pemenuhan tersebut akan diarahkan ke tiga provinsi terdampak," kata Raja Juli kepada Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Politikus PSI itu menjelaskan bahwa mandat penyediaan lahan relokasi berada dalam kerangka Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi dua calon lokasi relokasi di kawasan hutan Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Hasil identifikasi sementara oleh tim Satgas terdapat dua calon lokasi di kawasan hutan. Kedua calon lokasi tersebut berada di Kabupaten Tapanuli Tengah," lanjutnya.

Lokasi pertama seluas 8 hektare di PBPH PT Teluk Nauli direncanakan untuk 434 unit rumah, sementara lokasi kedua seluas 9 hektare di PBPH PT Mujur Timber disiapkan bagi 400 unit rumah.

Meski demikian, hingga kini Kementerian Kehutanan masih menunggu surat resmi dari Kementerian terkait untuk melangkah ke tahap pelepasan kawasan hutan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya