Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Kemenhut Siapkan Area PBPH untuk Relokasi Pascabencana

RABU, 14 JANUARI 2026 | 16:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Kehutanan mengungkap kemungkinan pemanfaatan kawasan hutan untuk relokasi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Secara administratif, skema ini memang memungkinkan, meski lokasi yang diusulkan berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik korporasi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, pemerintah pada 2026 merencanakan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di daerah aliran sungai terdampak pada tiga provinsi dengan total luas 37.552 hektare.


Program tersebut mencakup rehabilitasi seluas 1.450 hektare menggunakan dana APBN, 30.000 hektare melalui pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh pemegang izin yang belum menjalankan rehabilitasi DAS, serta 715 hektare melalui hibah luar negeri dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

Selain itu, rehabilitasi 5.387 hektare dilakukan melalui penanaman kebun bibit rakyat dan bibit produktif di luar kawasan hutan.

"Pemenuhan tersebut akan diarahkan ke tiga provinsi terdampak," kata Raja Juli kepada Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Politikus PSI itu menjelaskan bahwa mandat penyediaan lahan relokasi berada dalam kerangka Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi dua calon lokasi relokasi di kawasan hutan Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Hasil identifikasi sementara oleh tim Satgas terdapat dua calon lokasi di kawasan hutan. Kedua calon lokasi tersebut berada di Kabupaten Tapanuli Tengah," lanjutnya.

Lokasi pertama seluas 8 hektare di PBPH PT Teluk Nauli direncanakan untuk 434 unit rumah, sementara lokasi kedua seluas 9 hektare di PBPH PT Mujur Timber disiapkan bagi 400 unit rumah.

Meski demikian, hingga kini Kementerian Kehutanan masih menunggu surat resmi dari Kementerian terkait untuk melangkah ke tahap pelepasan kawasan hutan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya