Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Kemenhut Siapkan Area PBPH untuk Relokasi Pascabencana

RABU, 14 JANUARI 2026 | 16:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kementerian Kehutanan mengungkap kemungkinan pemanfaatan kawasan hutan untuk relokasi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Secara administratif, skema ini memang memungkinkan, meski lokasi yang diusulkan berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik korporasi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, pemerintah pada 2026 merencanakan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di daerah aliran sungai terdampak pada tiga provinsi dengan total luas 37.552 hektare.


Program tersebut mencakup rehabilitasi seluas 1.450 hektare menggunakan dana APBN, 30.000 hektare melalui pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh pemegang izin yang belum menjalankan rehabilitasi DAS, serta 715 hektare melalui hibah luar negeri dan sumber dana lain yang tidak mengikat.

Selain itu, rehabilitasi 5.387 hektare dilakukan melalui penanaman kebun bibit rakyat dan bibit produktif di luar kawasan hutan.

"Pemenuhan tersebut akan diarahkan ke tiga provinsi terdampak," kata Raja Juli kepada Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Politikus PSI itu menjelaskan bahwa mandat penyediaan lahan relokasi berada dalam kerangka Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi dua calon lokasi relokasi di kawasan hutan Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Hasil identifikasi sementara oleh tim Satgas terdapat dua calon lokasi di kawasan hutan. Kedua calon lokasi tersebut berada di Kabupaten Tapanuli Tengah," lanjutnya.

Lokasi pertama seluas 8 hektare di PBPH PT Teluk Nauli direncanakan untuk 434 unit rumah, sementara lokasi kedua seluas 9 hektare di PBPH PT Mujur Timber disiapkan bagi 400 unit rumah.

Meski demikian, hingga kini Kementerian Kehutanan masih menunggu surat resmi dari Kementerian terkait untuk melangkah ke tahap pelepasan kawasan hutan.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya