Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah (RMOL/Faisal Aristama)
Komisi III DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menilai kasus korupsi di lingkungan pajak bukanlah hal baru dan terus berulang, sehingga menandakan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan integritas aparatur pajak.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum penting untuk melakukan pembersihan menyeluruh di kantor pajak.
“Kasus suap dan korupsi pegawai pajak ini sangat menyakitkan dan merugikan masyarakat. Pajak adalah tulang punggung keuangan negara, tetapi justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara,” tegas Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.
Abdullah menambahkan, praktik korupsi di sektor pajak semakin tidak dapat ditoleransi, mengingat pegawai pajak telah mendapatkan fasilitas dan gaji yang relatif besar dibandingkan aparatur negara lainnya. Namun, hal tersebut ternyata tidak menjamin bersihnya perilaku sebagian oknum dari praktik korupsi.
“Dengan penghasilan yang sudah cukup besar, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk melakukan korupsi. Fakta bahwa praktik ini masih terjadi menunjukkan lemahnya integritas dan pengawasan internal,” tambah legislator PKB itu.
Ia mendukung langkah KPK untuk menelusuri kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap institusi pajak hanya bisa dipulihkan jika negara hadir dan benar-benar serius memberantas korupsi,” tegas Abdullah.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI ini juga meminta Kementerian Keuangan bersikap terbuka dan kooperatif dalam kasus tersebut.
“Tidak boleh ada pihak yang berusaha menutup-nutupi kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dugaan kebocoran pajak dalam kasus ini mencapai hampir Rp 60 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Selasa 13 Januari 2026.