Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bisnis

Ketika Kebijakan Lalu Lintas Menghentikan Penghasilan

RABU, 14 JANUARI 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di jalanan panjang yang menghubungkan pelabuhan, gudang, dan pasar, para sopir truk logistik kerap disebut 'pahlawan'. Namun bagi mereka yang hidup dari putaran roda truk, sebutan itu terasa semakin jauh dari kenyataan, terutama ketika kebijakan justru memutus sumber penghidupan mereka.

Di tengah himpitan ekonomi, para sopir truk logistik sumbu 3 harus berjuang ekstra keras untuk sekadar bertahan hidup. Kebijakan larangan operasional saat hari besar keagamaan, seperti Nataru 2025/2026 yang baru saja berlalu, menjadi pukulan telak yang menghentikan sumber penghasilan mereka selama hampir dua minggu.

Dua minggu tanpa menarik muatan berarti dua minggu tanpa pemasukan, sementara kebutuhan rumah tangga tidak ikut berhenti. Makan tetap harus ada di meja, sekolah anak tetap berjalan, dan cicilan tetap menunggu jatuh tempo.


Larangan melintas berarti paksaan untuk menganggur. Hal ini disampaikan Mujianto dan Hendi, dua sopir truk sumbu 3, dalam sebuah wawancara. Mereka menekankan bahwa berhenti beroperasi berarti berhenti memberi nafkah. 

Di mata mereka, larangan operasional saat hari besar adalah hambatan bagi roda ekonomi rakyat kecil. Tanpa adanya bantuan kompensasi dari pemerintah selama masa pelarangan, bekerja ekstra keras di hari-hari biasa menjadi satu-satunya pilihan rasional untuk bertahan hidup.

“Kami memiliki tanggungan keluarga yang harus kami biayai setiap hari untuk makan dan keperluan lainnya. Buat apa sematkan pahlawan logistik itu kepada kami jika pemerintah tidak peduli sama sekali terhadap kehidupan keluarga kami para sopir,” katanya ditemui saat menunggu antrian penyeberangan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten baru-baru ini.

Mujianto berkisah tentang margin yang tipis tetapi risiko sangat tinggi. Dari nilai angkut Rp20 juta (rute Jakarta-Medan), sopir hanya mengantongi bersih sekitar Rp3 juta. Sisanya habis untuk solar, tol, biaya operasional, dan setoran leasing.

Pekerjaan sopir truk sumbu 3 bukan perkara ringan. Jam kerja panjang, risiko kecelakaan, minimnya tempat istirahat, hingga tekanan target pengiriman sudah menjadi bagian hidup mereka. Ketika hari besar keagamaan tiba, beban itu bertambah dengan larangan beroperasi yang datang tanpa alternatif penghasilan atau bantuan pengganti.

“Jadi, dengan menghalangi kami para sopir truk sumbu 3 untuk mencari nafkah buat keluarga kami saat Nataru kemarin dan hari-hari libur keagamaan lainnya, itu jelas sangat membuat kami mumet tujuh keliling,” ucapnya. 

Keluhan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat Nataru lalu ini juga datang dari para sopir truk sumbu 2. Meskipun diizinkan beroperasi, tapi mereka mengaku sangat dirugikan dengan kebijakan tersebut, karena memicu penumpukan di pelabuhan alternatif (Ciwandan). 

Herman, sopir truk sumbu 2, mengingat bagaimana seluruh truk dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan karena Pelabuhan Merak diprioritaskan untuk kendaraan pribadi, bus, dan travel. Akibatnya, antrean mengular, waktu tunggu membengkak hingga empat sampai lima hari. Biaya makan bertambah, waktu terbuang, dan penghasilan makin menipis.

“Pada saat Nataru itu semua truk dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan yang berada di Cilegon Timur karena Pelabuhan Merak hanya buat travel, bus, dan mobil pribadi. Akibatnya, disana terjadi kemacetan yang mengakibatkan kami terlantar di sana dan baru bisa naik ke kapal setelah menunggu selama 4-5 hari di pelabuhan,” tuturnya. 

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya