Berita

Anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid di Grha Pemuda Kompleks Katedral Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

GNB Minta TNI Fokus Jaga Kedaulatan, Bukan Tangani Terorisme

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 20:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wacana penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur dan menambah peran TNI dalam penanganan terorisme tidak memiliki urgensi. Hal itu dianggap bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi Polri.

"Tidak perlu praktik perubahan dalam hal mekanisme penanganan terorisme," kata Anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang juga putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, dalam konferensi pers usai konferensi pers "Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2026" di Grha Pemuda Kompleks Katedral Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Januari 2026.

Merujuk pada data yang ada, Alissa mengatakan bahwa selama ini penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia menunjukkan kinerja yang baik.


Dari sini, GNB berharap tidak terjadi tumpang tindih mekanisme penanganan tindak pidana terorisme, dengan cara pelibatan TNI.

"Selama ini Indonesia sebetulnya dalam konteks terorisme itu sudah menunjukan kinerja yang baik, dengan proses mekanisme yang ada sekarang (penanganan oleh Polri)," jelas Alissa.

Sebaliknya, GNB ingin TNI fokus bekerja di sektor pertahanan dan penjagaan kedaulatan negara.

“Kami justru ingin memastikan bahwa TNI itu bekerja pada ruang-ruang pertahanan kedaulatan negara. Jadi fungsi-fungsi pertahanannya, bukan pada urusan terorismenya," ungkapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menolak draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.

Koalisi menyebut draf Perpres terkait pelibatan TNI telah beredar di publik.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu 7 Januari 2025. 

Secara formal, terkait pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya