Berita

Anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid di Grha Pemuda Kompleks Katedral Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

GNB Minta TNI Fokus Jaga Kedaulatan, Bukan Tangani Terorisme

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 20:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wacana penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur dan menambah peran TNI dalam penanganan terorisme tidak memiliki urgensi. Hal itu dianggap bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi Polri.

"Tidak perlu praktik perubahan dalam hal mekanisme penanganan terorisme," kata Anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang juga putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, dalam konferensi pers usai konferensi pers "Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2026" di Grha Pemuda Kompleks Katedral Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Januari 2026.

Merujuk pada data yang ada, Alissa mengatakan bahwa selama ini penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia menunjukkan kinerja yang baik.


Dari sini, GNB berharap tidak terjadi tumpang tindih mekanisme penanganan tindak pidana terorisme, dengan cara pelibatan TNI.

"Selama ini Indonesia sebetulnya dalam konteks terorisme itu sudah menunjukan kinerja yang baik, dengan proses mekanisme yang ada sekarang (penanganan oleh Polri)," jelas Alissa.

Sebaliknya, GNB ingin TNI fokus bekerja di sektor pertahanan dan penjagaan kedaulatan negara.

“Kami justru ingin memastikan bahwa TNI itu bekerja pada ruang-ruang pertahanan kedaulatan negara. Jadi fungsi-fungsi pertahanannya, bukan pada urusan terorismenya," ungkapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menolak draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.

Koalisi menyebut draf Perpres terkait pelibatan TNI telah beredar di publik.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu 7 Januari 2025. 

Secara formal, terkait pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya