Berita

Anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid di Grha Pemuda Kompleks Katedral Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Januari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

GNB Minta TNI Fokus Jaga Kedaulatan, Bukan Tangani Terorisme

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 20:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wacana penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur dan menambah peran TNI dalam penanganan terorisme tidak memiliki urgensi. Hal itu dianggap bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi Polri.

"Tidak perlu praktik perubahan dalam hal mekanisme penanganan terorisme," kata Anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang juga putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, dalam konferensi pers usai konferensi pers "Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2026" di Grha Pemuda Kompleks Katedral Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Januari 2026.

Merujuk pada data yang ada, Alissa mengatakan bahwa selama ini penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia menunjukkan kinerja yang baik.


Dari sini, GNB berharap tidak terjadi tumpang tindih mekanisme penanganan tindak pidana terorisme, dengan cara pelibatan TNI.

"Selama ini Indonesia sebetulnya dalam konteks terorisme itu sudah menunjukan kinerja yang baik, dengan proses mekanisme yang ada sekarang (penanganan oleh Polri)," jelas Alissa.

Sebaliknya, GNB ingin TNI fokus bekerja di sektor pertahanan dan penjagaan kedaulatan negara.

“Kami justru ingin memastikan bahwa TNI itu bekerja pada ruang-ruang pertahanan kedaulatan negara. Jadi fungsi-fungsi pertahanannya, bukan pada urusan terorismenya," ungkapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menolak draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.

Koalisi menyebut draf Perpres terkait pelibatan TNI telah beredar di publik.

“Koalisi menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu 7 Januari 2025. 

Secara formal, terkait pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya