Berita

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

KPK Tak Bisa Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 17:42 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi haji tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Pasalnya, penegak hukum harus mengikuti prosedur ketat sesuai KUHAP baru.

Pendapat itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.


Hal ini menanggapi sorotan publik atas belum ditetapkannya tersangka lain selain eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Safaruddin menegaskan, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dan harus dikembangkan secara bertahap melalui pemeriksaan saksi serta penyitaan bukti pendukung.

"Kan memang menentukan seorang tersangka itu kan harus ada bukti-bukti. Minimal dua alat bukti," ujarnya.

Ia lalu menjelaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan bersamaan jika alat bukti belum mencukupi. Menurutnya, setelah tersangka awal ditetapkan, KPK perlu mengembangkan berita acara pemeriksaan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

Ia juga menyinggung soal pencekalan pihak-pihak terkait kasus tersebut, yang menurutnya masih dilakukan sebelum KUHAP baru berlaku. 

Safaruddin menekankan bahwa dalam aturan terbaru, pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka. 

Karena itu, ia menilai KPK perlu menyesuaikan seluruh langkah penegakan hukumnya dengan ketentuan KUHAP baru yang mulai berlaku awal Januari 2026.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya