Berita

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

KPK Tak Bisa Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 17:42 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi haji tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Pasalnya, penegak hukum harus mengikuti prosedur ketat sesuai KUHAP baru.

Pendapat itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.


Hal ini menanggapi sorotan publik atas belum ditetapkannya tersangka lain selain eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Safaruddin menegaskan, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dan harus dikembangkan secara bertahap melalui pemeriksaan saksi serta penyitaan bukti pendukung.

"Kan memang menentukan seorang tersangka itu kan harus ada bukti-bukti. Minimal dua alat bukti," ujarnya.

Ia lalu menjelaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan bersamaan jika alat bukti belum mencukupi. Menurutnya, setelah tersangka awal ditetapkan, KPK perlu mengembangkan berita acara pemeriksaan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

Ia juga menyinggung soal pencekalan pihak-pihak terkait kasus tersebut, yang menurutnya masih dilakukan sebelum KUHAP baru berlaku. 

Safaruddin menekankan bahwa dalam aturan terbaru, pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka. 

Karena itu, ia menilai KPK perlu menyesuaikan seluruh langkah penegakan hukumnya dengan ketentuan KUHAP baru yang mulai berlaku awal Januari 2026.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya