Berita

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

KPK Tak Bisa Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 17:42 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi haji tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Pasalnya, penegak hukum harus mengikuti prosedur ketat sesuai KUHAP baru.

Pendapat itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.


Hal ini menanggapi sorotan publik atas belum ditetapkannya tersangka lain selain eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Safaruddin menegaskan, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dan harus dikembangkan secara bertahap melalui pemeriksaan saksi serta penyitaan bukti pendukung.

"Kan memang menentukan seorang tersangka itu kan harus ada bukti-bukti. Minimal dua alat bukti," ujarnya.

Ia lalu menjelaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan bersamaan jika alat bukti belum mencukupi. Menurutnya, setelah tersangka awal ditetapkan, KPK perlu mengembangkan berita acara pemeriksaan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

Ia juga menyinggung soal pencekalan pihak-pihak terkait kasus tersebut, yang menurutnya masih dilakukan sebelum KUHAP baru berlaku. 

Safaruddin menekankan bahwa dalam aturan terbaru, pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka. 

Karena itu, ia menilai KPK perlu menyesuaikan seluruh langkah penegakan hukumnya dengan ketentuan KUHAP baru yang mulai berlaku awal Januari 2026.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya