Berita

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin (Website DPRD Kabupaten Bekasi)

Hukum

Kini Giliran Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin Diperiksa KPK

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 13:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PBB, Iin Farihin, kini mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan Iin sebagai saksi dilakukan di Gedung KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.

"Yang bersangkutan hadir pukul 08.54 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang.


Selain Iin Farihin, tim penyidik juga memanggil enam saksi lainnya, yakni; Sugiarto selaku wiraswasta, Yayat Sudrajat alias Lippo, selaku wiraswasta, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, selaku karyawan swasta, Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, selaku  wiraswasta, Hadi Ramadhan Darsono selaku Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, dan Dwi Welly Agustine alias Icong, sebagai driver.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Nyumarno dari PDIP dan Aria Dwi Nugraha, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan, pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi. Selama satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara ayahnya, Haji Kunang, dan pihak lainnya.

Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Ade diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan melalui perantara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya