Berita

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin (Website DPRD Kabupaten Bekasi)

Hukum

Kini Giliran Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin Diperiksa KPK

SELASA, 13 JANUARI 2026 | 13:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PBB, Iin Farihin, kini mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan Iin sebagai saksi dilakukan di Gedung KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.

"Yang bersangkutan hadir pukul 08.54 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang.


Selain Iin Farihin, tim penyidik juga memanggil enam saksi lainnya, yakni; Sugiarto selaku wiraswasta, Yayat Sudrajat alias Lippo, selaku wiraswasta, Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, selaku karyawan swasta, Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, selaku  wiraswasta, Hadi Ramadhan Darsono selaku Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, dan Dwi Welly Agustine alias Icong, sebagai driver.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Nyumarno dari PDIP dan Aria Dwi Nugraha, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan, pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi. Selama satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek melalui perantara ayahnya, Haji Kunang, dan pihak lainnya.

Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Ade diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan melalui perantara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya