Berita

Presiden pertama RI, Soekarno. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

PDIP Luncurkan Gerakan "Jati Diri Soekarno" untuk Perangi Korupsi

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 20:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

PDIP meluncurkan sistem pencegahan korupsi internal yang sistematis. Ini bagian dari mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih atau good government di internal partai politik melalui gerakan yang dinamakan “Jati Diri Soekarno”.

Nama tersebut merupakan singkatan dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia, yang dirancang untuk memperkuat nilai-nilai nasionalisme, anti penyelewengan di seluruh jenjang kepengurusan.

"Kaderisasi partai akan memperkuat nilai-nilai antikorupsi melalui gerakan 'Jati Diri Soekarno'. Jati Diri merupakan singkatan dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia yang akan diturunkan dari nilai-nilai nasionalisme, anti penyalahgunaan wewenang dan ideologi Bung Karno sebagai proklamator dan Presiden Pertama RI," kata Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. 


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gerakan ini mencakup pendidikan antikorupsi bagi seluruh kader, terutama mereka yang menduduki jabatan publik. 

PDIP juga berkomitmen membangun sistem anti politik uang dan memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan dana politik. Hasto menekankan bahwa partai tidak akan mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

"Rakernas I Partai berkomitmen membangun pencegahan korupsi dan good government di internal partai politik, yang meliputi pendidikan antikorupsi untuk seluruh kader partai, terutama yang menduduki jabatan publik, pembangunan sistem anti politik uang, penguatan akuntabilitas pengelolaan dana politik, rekrutmen politik yang transparan dan objektif," ungkap Jamaluddin.

Selain sistem pencegahan, PDIP juga menetapkan aturan disiplin yang ketat bagi para kadernya yang duduk di eksekutif maupun legislatif. Jamaluddin secara eksplisit menyebutkan larangan bagi pejabat publik dari unsur partai untuk menggunakan wewenang mereka di luar kepentingan rakyat.

"Partai menetapkan larangan yang tegas bagi kader yang menjadi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang, dan memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil," pungkasnya.


Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya