Berita

Presiden pertama RI, Soekarno. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

PDIP Luncurkan Gerakan "Jati Diri Soekarno" untuk Perangi Korupsi

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 20:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

PDIP meluncurkan sistem pencegahan korupsi internal yang sistematis. Ini bagian dari mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih atau good government di internal partai politik melalui gerakan yang dinamakan “Jati Diri Soekarno”.

Nama tersebut merupakan singkatan dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia, yang dirancang untuk memperkuat nilai-nilai nasionalisme, anti penyelewengan di seluruh jenjang kepengurusan.

"Kaderisasi partai akan memperkuat nilai-nilai antikorupsi melalui gerakan 'Jati Diri Soekarno'. Jati Diri merupakan singkatan dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia yang akan diturunkan dari nilai-nilai nasionalisme, anti penyalahgunaan wewenang dan ideologi Bung Karno sebagai proklamator dan Presiden Pertama RI," kata Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. 


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gerakan ini mencakup pendidikan antikorupsi bagi seluruh kader, terutama mereka yang menduduki jabatan publik. 

PDIP juga berkomitmen membangun sistem anti politik uang dan memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan dana politik. Hasto menekankan bahwa partai tidak akan mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

"Rakernas I Partai berkomitmen membangun pencegahan korupsi dan good government di internal partai politik, yang meliputi pendidikan antikorupsi untuk seluruh kader partai, terutama yang menduduki jabatan publik, pembangunan sistem anti politik uang, penguatan akuntabilitas pengelolaan dana politik, rekrutmen politik yang transparan dan objektif," ungkap Jamaluddin.

Selain sistem pencegahan, PDIP juga menetapkan aturan disiplin yang ketat bagi para kadernya yang duduk di eksekutif maupun legislatif. Jamaluddin secara eksplisit menyebutkan larangan bagi pejabat publik dari unsur partai untuk menggunakan wewenang mereka di luar kepentingan rakyat.

"Partai menetapkan larangan yang tegas bagi kader yang menjadi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang, dan memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil," pungkasnya.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya