Berita

Presiden pertama RI, Soekarno. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

PDIP Luncurkan Gerakan "Jati Diri Soekarno" untuk Perangi Korupsi

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 20:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

PDIP meluncurkan sistem pencegahan korupsi internal yang sistematis. Ini bagian dari mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih atau good government di internal partai politik melalui gerakan yang dinamakan “Jati Diri Soekarno”.

Nama tersebut merupakan singkatan dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia, yang dirancang untuk memperkuat nilai-nilai nasionalisme, anti penyelewengan di seluruh jenjang kepengurusan.

"Kaderisasi partai akan memperkuat nilai-nilai antikorupsi melalui gerakan 'Jati Diri Soekarno'. Jati Diri merupakan singkatan dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia yang akan diturunkan dari nilai-nilai nasionalisme, anti penyalahgunaan wewenang dan ideologi Bung Karno sebagai proklamator dan Presiden Pertama RI," kata Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. 


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gerakan ini mencakup pendidikan antikorupsi bagi seluruh kader, terutama mereka yang menduduki jabatan publik. 

PDIP juga berkomitmen membangun sistem anti politik uang dan memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan dana politik. Hasto menekankan bahwa partai tidak akan mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

"Rakernas I Partai berkomitmen membangun pencegahan korupsi dan good government di internal partai politik, yang meliputi pendidikan antikorupsi untuk seluruh kader partai, terutama yang menduduki jabatan publik, pembangunan sistem anti politik uang, penguatan akuntabilitas pengelolaan dana politik, rekrutmen politik yang transparan dan objektif," ungkap Jamaluddin.

Selain sistem pencegahan, PDIP juga menetapkan aturan disiplin yang ketat bagi para kadernya yang duduk di eksekutif maupun legislatif. Jamaluddin secara eksplisit menyebutkan larangan bagi pejabat publik dari unsur partai untuk menggunakan wewenang mereka di luar kepentingan rakyat.

"Partai menetapkan larangan yang tegas bagi kader yang menjadi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang, dan memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil," pungkasnya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya