Berita

Presiden pertama RI, Soekarno. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

PDIP Luncurkan Gerakan "Jati Diri Soekarno" untuk Perangi Korupsi

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 20:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

PDIP meluncurkan sistem pencegahan korupsi internal yang sistematis. Ini bagian dari mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih atau good government di internal partai politik melalui gerakan yang dinamakan “Jati Diri Soekarno”.

Nama tersebut merupakan singkatan dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia, yang dirancang untuk memperkuat nilai-nilai nasionalisme, anti penyelewengan di seluruh jenjang kepengurusan.

"Kaderisasi partai akan memperkuat nilai-nilai antikorupsi melalui gerakan 'Jati Diri Soekarno'. Jati Diri merupakan singkatan dari Jaringan Anti Korupsi Republik Indonesia yang akan diturunkan dari nilai-nilai nasionalisme, anti penyalahgunaan wewenang dan ideologi Bung Karno sebagai proklamator dan Presiden Pertama RI," kata Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Tahun 2026 di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. 


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gerakan ini mencakup pendidikan antikorupsi bagi seluruh kader, terutama mereka yang menduduki jabatan publik. 

PDIP juga berkomitmen membangun sistem anti politik uang dan memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan dana politik. Hasto menekankan bahwa partai tidak akan mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

"Rakernas I Partai berkomitmen membangun pencegahan korupsi dan good government di internal partai politik, yang meliputi pendidikan antikorupsi untuk seluruh kader partai, terutama yang menduduki jabatan publik, pembangunan sistem anti politik uang, penguatan akuntabilitas pengelolaan dana politik, rekrutmen politik yang transparan dan objektif," ungkap Jamaluddin.

Selain sistem pencegahan, PDIP juga menetapkan aturan disiplin yang ketat bagi para kadernya yang duduk di eksekutif maupun legislatif. Jamaluddin secara eksplisit menyebutkan larangan bagi pejabat publik dari unsur partai untuk menggunakan wewenang mereka di luar kepentingan rakyat.

"Partai menetapkan larangan yang tegas bagi kader yang menjadi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang, dan memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil," pungkasnya.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya