Berita

Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Ani Soetjipto. (Foto: Istimewa)

Politik

Akademisi: TNI Dilibatkan Tangani Terorisme Bisa Gerus Prinsip Negara Hukum

SENIN, 12 JANUARI 2026 | 19:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Munculnya draft Rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menimbulkan pertanyaan serius. Utamanya soal paradigma yang dipakai.

Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Ani Soetjipto mengatakan, draf tersebut cenderung memakai paradigma pendekatan perang atau war model dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Pandangan itu disamikan Ani dalam diskusi bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” di Sadjoe Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2026.


"Apakah kita sedang menggeser arah kebijakan ke pendekatan war model? Jika itu terjadi, maka seluruh warga negara akan terdampak," kata Ani.

Ani juga menekankan bahwa terorisme harus dipahami secara komprehensif. Seseorang yang terlibat terorisme memang harus diproses sebagai pelaku kejahatan, tetapi pada saat yang sama ia juga sering merupakan korban dari proses indoktrinasi dan kekerasan ideologis. 

"Karena itu, penanganan terorisme tidak cukup hanya dengan penindakan dan penghukuman, melainkan juga memerlukan pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial agar siklus kekerasan tidak terus berulang," katanya.

Dalam konteks Indonesia, Ani mengingatkan bahwa pondasi kebijakan penanganan terorisme kita sejak awal adalah criminal justice system. 

Karena itu, kata dia, TNI sebagai institusi pertahanan tidak seharusnya mengurusi urusan sipil seperti terorisme.

"Karena pelibatan tersebut berpotensi menggerus supremasi sipil dan prinsip negara hukum itu sendiri," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya